Video

Catat! Ini Cara Urus Sertifikat Rumah & Tanah Yang Hilang

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 August 2023 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Notaris & PPAT Kabupaten Tangerang, Deni Kristian mengungkapkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah yang rusak atau hilang.

Mengikuti aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka pemilik tanah atau rumah dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti, memenuhi berbagai surat pernyataan. Dimana penyelesaian pengurusan ini selama 19-40 hari kerja.

Apa saja yang harus diperhatikan dalam pengurusan sertifikat rumah dan tanah yang rusak atau hilang? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Notaris & PPAT Kabupaten Tangerang, Deni Kristian dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 10/08/2023)



Tags
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...