Yakin Nggak Kepincut? Beli Rumah Masih Ada Diskon Pajak Lho
Jakarta, CNBC Indonesia - Diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50% atau insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti diperpanjang hingga 30 September. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.
Adapun besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Pengamat properti Anton Sitorus mengungkapkan adanya perpanjangan insentif ini perlu untuk dimanfaatkan segera. Artinya masyarakat harus betul-betul memanfaatkan kesempatan ini dengan tidak menunda-nunda untuk membeli hunian.
"Artinya dimanfaatkan saja selama periodenya masih berlaku. Kalau ada kesempatan, kalau ada duit, sebaiknya dimanfaatkan. Jangan tunggu-tunggu nanti. Takutnya kalau sudah engga berlaku lagi, kan sayang," kata dia kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Insentif diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Lalu, hunian merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.
Mengenai kebijakan itu, Anton berharap insentif bisa terus diperpanjang. Terutama selama pertumbuhan ekonomi masih belum kembali ke kondisi normal.
"Kalau dari sisi masyarakat dan developer, kita mengharapkan selama ekonomi masih seperti ini, terus diberlakukan. Sampai kondisi pandemi benar-benar berakhir, sampai ekonomi kembali ke normal, pertumbuhan PDB 6%," ujar Anton.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021, maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan kembali PPN DTP pada 2022.
Adapun untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," ungkap dia.
Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 ada dua. Pertama, penyerahan mesti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
Kedua, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022. Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
(dpu/dpu)