Perdagangan Berjangka

Investasi Emas, Beberapa Nasabah Futures Ngaku Rugi Miliaran!

Houtmand P Saragih & Teti Purwanti, CNBC Indonesia
07 June 2022 12:07
Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Lalu Irawan membuat laporan pengaduan secara online ke Bappebti dengan nomor 19/499/03/2022 tertanggal 20-03-2022. Bappebti pun sudah memberikan tanggapan atas surat tersebut melalui surat bernomor 267/BAPPEBTI.2/SD/05/2022.

Ada beberapa poin, yang dinilai Irawan menjadi kesalahan pihak PT BP berdasarkan aturan yang berlaku:

  1. Menawarkan iming-iming diluar kewajaran
  2. Mempengaruhi seseorang untuk melakukan transaksi .
  3. Marketing yang berhubungan dengan nasabah bukan Wakil Pialang Berjangka yg memiliki izin.
  4. Memainkan akun saya (BP Pekan baru).Mengarahkan transaksi saya (BP Bandung).
  5. Tidak adanya penjelasan mengenai resiko dan isi dokumen registrasi

CNBC Indonesia kemudian mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pialang dari PT BP yang menangani akun Irawan, dan Santana yang juga menjabat Kepala Cabang BP Pekanbaru. Berdasarkan data wakil pialang di BP, Santana memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka.

Santana membenarkan Irawan salah satu nasabah BP. Terkait kerugian yang dialami, kata Santana, semua nasabah sudah dijelaskan soal risiko transaksi derivatif.

"Halnya disini saya hanya mau sampaikan bawah nasabah sudah dijelaskan mengenai risk trading. Jadi harus benar-benar dulu pastiin kantor kita legal atau tidak secara transksinya apalagi nasabah (Irawan) sudah transaksi di bandung sempat rugi," jelas Santana.

Terkait pengaduan online yang disampaikan Handy kepada Bappebti, maka tindak lanjutnya adalah mediasi secara internal antara Irawan dan BP, lalu dilakukan mediasi dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

"Dan proses terakhir adalah apabila proses mediasi di Bursa Berjangka Jakarta tidak tercapai kesepakatan, maka nasabah dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sesuai yang tertera di registrasi online, dokumen perjanjian pemberian amanat)," jelas Santana.

(hps/dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular