Perdagangan Berjangka

Investasi Emas, Beberapa Nasabah Futures Ngaku Rugi Miliaran!

Houtmand P Saragih & Teti Purwanti, CNBC Indonesia
07 June 2022 12:07
Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu demi satu kasus investasi di industri perdagangan berjangka dan komoditas mencuat ke permukaan. Kali ini, sejumlah nasabah perusahaan pialang berjangka mengaku rugi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Salah satu nasabah pialang berjangka yang mengaku rugi karena berinvestasi di instrumen ini adalah Irawan. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berumur 35 tahun, menjadi salah satu investor yang mengalami kerugian hingga Rp 375 juta.

Kepada CNBC Indonesia, Irawan menceritakan kerugian tersebut terjadi pada kontrak investasi berjangka emas, dimana dia tercatat sebagai nasabah dari perusahaan pialang berjangka yang berizin yakni PT BP.

Menurut cerita Irawan, ia tercatat sebagai nasabah di dua cabang BP di Bandung, Jawa Barat, dimana mulai bergabung pada Juli 2021. Lalu di BP Riau, mulai bergabung Februari 2022.

"Mereka rekrut saya via whatsapp dengan berbagai macam iming-iming dan bukan wakil pialang berjangka pekan baru yang hubungi saya tapi marketing mereka," cerita Irawan, kepada CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022).

Saat itu menawarkan investasi di produk berjangka ini, lanjut Irawan, tenaga penjual dari BP Bandung menawarkan janji pasti untung dan mendapatkan profit Rp 2 juta per hari dengan berinvestasi Rp 100 juta.

"Menarik (mengajak) calon nasabah dengan janji-janji dan iming-iming dan semua saya ada bukti-buktinya," tutur Irawan.

Kejadian ini rupanya tidak hanya dialami sendiri oleh Irawan, rupanya beberapa nasabah BP dari beberapa kota mengalami hal yang sama. Akhirnya 12 orang nasabah BP tersebut membuat grup whatsapp untuk berkomunikasi membahas masalah tersebut.

"Mereka yang menjadi korban, dari berbagai kota ada dari Medan, Surabaya dan lain-lain. Semua merupakan nasabah BP," jelas Irawan.

Dari 12 nasabah tersebut, sebanyak tujuh orang menyebutkan nilai kerugian yang dialami. Totalnya mencapai Rp 6,6 miliar.

Irawan merasa ada kesalahan dalam pengelolaan rekening miliknya dan teman-teman yang dikelola oleh pialang PT BP. Oleh karena itu, Irawan melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

LANJUT HALAMAN BERIKUTNYA >> JAWABAN PT BP

Lalu Irawan membuat laporan pengaduan secara online ke Bappebti dengan nomor 19/499/03/2022 tertanggal 20-03-2022. Bappebti pun sudah memberikan tanggapan atas surat tersebut melalui surat bernomor 267/BAPPEBTI.2/SD/05/2022.

Ada beberapa poin, yang dinilai Irawan menjadi kesalahan pihak PT BP berdasarkan aturan yang berlaku:

  1. Menawarkan iming-iming diluar kewajaran
  2. Mempengaruhi seseorang untuk melakukan transaksi .
  3. Marketing yang berhubungan dengan nasabah bukan Wakil Pialang Berjangka yg memiliki izin.
  4. Memainkan akun saya (BP Pekan baru).Mengarahkan transaksi saya (BP Bandung).
  5. Tidak adanya penjelasan mengenai resiko dan isi dokumen registrasi

CNBC Indonesia kemudian mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pialang dari PT BP yang menangani akun Irawan, dan Santana yang juga menjabat Kepala Cabang BP Pekanbaru. Berdasarkan data wakil pialang di BP, Santana memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka.

Santana membenarkan Irawan salah satu nasabah BP. Terkait kerugian yang dialami, kata Santana, semua nasabah sudah dijelaskan soal risiko transaksi derivatif.

"Halnya disini saya hanya mau sampaikan bawah nasabah sudah dijelaskan mengenai risk trading. Jadi harus benar-benar dulu pastiin kantor kita legal atau tidak secara transksinya apalagi nasabah (Irawan) sudah transaksi di bandung sempat rugi," jelas Santana.

Terkait pengaduan online yang disampaikan Handy kepada Bappebti, maka tindak lanjutnya adalah mediasi secara internal antara Irawan dan BP, lalu dilakukan mediasi dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

"Dan proses terakhir adalah apabila proses mediasi di Bursa Berjangka Jakarta tidak tercapai kesepakatan, maka nasabah dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sesuai yang tertera di registrasi online, dokumen perjanjian pemberian amanat)," jelas Santana.


(hps/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Itu Robot Trading? Bagaimana Penggunaannya di Indonesia?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular