Pusing Mikirin Uang di Hari Tua? Tenang, Ada Dapen Syariah

Dwitya Putra, CNBC Indonesia
10 May 2022 11:53
Infografis: PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?
Foto: Infografis/PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menyisihkan sebagian pendapatan untuk masa tua merupakan hal yang perlu dilakukan demi menjamin kehidupan saat memasuki masa pensiun. Sehingga, penting buat Anda memiliki produk dana pensiun sejak dini.

Namun taukah Anda, jika dana pensiun ada juga yang dikelola dengan prinsip syariah.

Dana pensiun syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang mempunyai karakteristik untuk dapat digunakan dalam rangka menjaga kesinambungan penghasilan seseorang ketika memasuki masa purna kerja/purna bakti (pensiun).

Kalau dilihat dari fungsinya, tidak ada bedanya untuk dana pensiun konvensional maupun syariah sebab keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan kelak ketika memasuki masa pensiun.

Perbedaan dana pensiun konvensional dan syariah tentunya terletak pada prinsip yang digunakan. Dana pensiun syariah menggunakan akad syariah dalam operasional kegiatannya seperti penggunaan akad saat menjadi peserta ataupun pembayaran iuran.

Selain itu, dana pensiun syariah juga sangat memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba.

Berdasarkan skemanya, dana pensiun syariah melibatkan empat pihak utama yaitu pemberi kerja (wahib), pihak investee, peserta (mauhub lah), dan pensiunan/ahli waris.

Secara umum tidak ada yang berbeda dari skema dana pensiun Syariah dengan dana pensiun konvensional, namun yang membedakan paling utama adalah setiap transaksi dalam dana pensiun syariah menggunakan akad syariah.

Sebagai contoh, akad hibah bi syarth dan hibah muqayyadah adalah akad yang digunakan pemberi kerja kepada peserta dalam hal pembayaran iuran pensiun.

Dalam konteks kegiatan pelimpahan kuasa dengan imbal jasa/fee kepada pihak tiga digunakan akad wakalah bil ujrah atau akad mudharabah, namun jika dana pensiun memakai pihak ketiga maka dana pensiun dapat menggunakan akad ijarah.

Dalam hal pembayaran iuran program dana pensiun, jika terdapat keterlambatan pembayaran iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka pemberi kerja dapat dikenakanta'zirberupa pengenaan denda uang dengan jumlah tertentu.

Besaran denda ini adalah jumlah denda/danata'zir sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. Denda ini selanjutnya akan digunakan untuk dana sosial sehingga praktik ini dapat dikatakan tidak melanggar prinsip syariah dalam bentuk apapun.

Selain itu, aspek pembayaran manfaat pensiun dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah juga tidak begitu berbeda dengan aspek pembayaran manfaat pada skema program pensiun konvensional. Perbedaan mendasarnya hanya terletak pada pelaksanaannya yang harus tetap sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menerapkan akad yang sesuai.

Sama halnya dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah terdiri dari dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawanya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap peserta.

Sedangkan, DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa itu DPLK? Apakah Benar Bisa Bantu Kita Pensiun Tenang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular