Mau Rekreasi di Musim Liburan? Ingat Asuransi Kecelakaan

My Money - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
20 April 2022 17:58
Ilustrasi Orang tua dan Anak Liburan (Photo by Tatiana Twinslol from Pexels) Foto: Ilustrasi (Photo by Tatiana Twinslol from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur hari raya Idulfitri dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Keputusan ini lantas menjadi kabar menggembirakan di telinga semua orang.

Dengan adanya musim liburan ini, siapa pun pastinya sudah terpikir untuk menghabiskan waktu dengan bersenang-senang, entah itu jalan-jalan atau sebatas rebahan.

Namun, mereka yang hendak menunaikan hasrat liburan, perlu kiranya untuk memproteksi diri terlebih dahulu dengan asuransi. Bagaimana pun, tiap-tiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari risiko dan berakibat pada kerugian finansial.

Nah, salah satu proteksi yang tepat adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan atau proteksi atas risiko kecelakaan yang menyebabkan tertanggung mengalami kematian, cacat tetap, cacat sementara, atau membutuhkan perawatan/pengobatan di fasilitas kesehatan.

Adapun yang dimaksud risiko kecelakaan, seperti peristiwa yang datang secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dan mengandung unsur kekerasan.

Berbagai jenis kecelakaan dijamin dalam polis asuransi ini. Di antaranya keracunan karena terhirup gas atau uap beracun dan terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.

Kemudian mati lemas atau tenggelam, masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin polis, dan komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan kecelakaan.

Asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan untuk tanggungan kematian. Jaminan berupa uang pertanggungan yang dapat diterima ahli waris jika pemegang polis meninggal dunia dalam batas waktu dua belas bulan sejak terjadinya kecelakaan atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari. Manfaat yang dibayarkan sebesar 100% dari nilai pertanggungan kepada ahli warisnya (beneficiary).

Sementara itu, jaminan berlaku juga untuk tanggungan cacat tetap keseluruhan (total permanent disablement) dan cacat tetap sebagian (partial permanent disablement). Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori cacat tetap dan besaran jaminan manfaat yang dibayarkan sebagai akibat kecelakaan diatur dalam polis masing-masing perusahaan penyelenggara asuransi.

Lebih lanjut, jika kecelakaan diri mengakibatkan perawatan dan menimbulkan biaya pengobatan, jaminan manfaat yang dibayarkan berupa penggantian atas biaya perawatan atau pengobatan sebagaimana dijamin pada polis. Pembayaran jaminan berdasarkan nota asli yang dikeluarkan penyelenggara fasilitas Kesehatan, seperti dokter atau rumah sakit yang melaksanakan perawatan atau pengobatan tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memiliki Asuransi Jiwa


(dpu/dpu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading