Begini Cara Cek Riwayat Kredit Online, Mudah dan Cepat

Chandra G, CNBC Indonesia
09 February 2022 15:14
Nasabah menukar kartu ATM visa menjadi GPN Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (30/7). Bank Indonesia (BI) dan perbankan menggelar kampanye Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kegiatan penukaran kartu pada 30 Juli-3 Agustus 2018. Pekan penukaran kartu berlogo GPN merupakan tindak lanjut acara peluncuran bersama kartu berlogo GPN di Jakarta pada 3 Mei 2018. Kartu berlogo GPN diharapkan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pada seluruh kanal pembayaran (EDC) yang tersedia, sehingga akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang akan mengajukan pinjaman atau kredit baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit, hal pertama yang perlu dicek adalah riwayat kredit sebelumnya.

Pihak bank atau perusahaan multifinance akan melihat riwayat kredit calon nasabahnya sebelum memberikan produk pinjaman atau kredit. Mereka akan memastikan calon nasabahnya tidak memiliki masalah tunggakan cicilan pinjaman sebelum memberikan produk kredit.

Jika riwayat kredit Anda bermasalah hingga masuk ke daftar blacklist, maka potensi untuk penyetujuan pencairan dana atau kredit akan sangat kecil, bahkan pihak bank mungkin akan menolak permohonan tersebut.

BI Checking/SLIK OJK, Tempat Cek Riwayat Kredit Online

Bank Indonesia (BI) Checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID) di mana informasi terkait kredit nasabah akan saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

BI Checking akan memberikan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang berisi catatan kelancaran dalam pembayaran kredit (kolektibilitas) si debitur. Ketika debitur belum melunasi pinjaman atau terdapat kesalahan menunggak cicilan, datanya akan masuk ke dalam daftar hitam.

Jika debitur masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, kemungkinan besar perbankan atau lembaga keuangan tidak akan meloloskan debitur tersebut ketika mengajukan pinjaman atau kredit karena adanya masalah pada riwayat sebelumnya.

SID akan mencantumkan identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima debitur, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur dan informasi mengenai kredit yang macet.

Layanan BI Checking atau SID saat ini sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Sedangkan layanan informasi riwayat kredit nasabah disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB).

Perbankan dan lembaga keuangan atau perusahaan multifinance akan memiliki akses data debitur. Mereka juga berkewajiban untuk melaporkan data debitur ke iDEB atau SID. Informasi di SLIK OJK bisa diakses 24 jam asal sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).

Cara Cek Riwayat Kredit Online

Selain anggota BIK, informasi mengenai riwayat kredit bisa diakses secara online oleh publik. Jika Anda ingin mengecek catatan kredit, silahkan mengajukan informasi SID ke kantor OJK. Layanan ini tidak memungut biaya apapun alias gratis. Adapun cara untuk mengeceknya adalah:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk cek riwayat kredit di SLIK OJK yang terdiri dari:

* KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
* Fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
* NPWP
* Akta pendirian perusahaan dan identitas pengurus untuk badan usaha

2. Mengunjungi website konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

3. Mengisi data diri di formulir dan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan.

4. Memilih jadwal waktu yang tersedia dalam slot antrean.

5. Cek waktu layanan online yang disediakan oleh OJK. Biasanya, untuk mengecek riwayat kredit online melalui SLIK OJK hanya tersedia di hari Senin - Jumat.

6. Anda akan mendapatkan surat persetujuan melalui email untuk melakukan verifikasi data.

7. Tunggu pemberitahuan dari pihak OJK yang berisi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

8. Jika data dinyatakan data valid, silahkan cetak formulir dan tanda tangan sebanyak 3 kali.

9. Lakukan verifikasi data ke nomor WhatsApp SLIK OJK yang tertera di dalam email tersebut dengan mengirimkan:
* Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani
* Foto selfie dengan KTP

10. OJK akan memverifikasi data lewat WhatsApp dan melakukan Video Call apabila diperlukan.

11. Jika lolos, OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK melalui email.

Pahami Kategori Skor Kredit Debitur

Pada layanan SID, informasi debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan riwayat kredit sebelumnya. Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 - 5 yang ditentukan dari catatan pinjaman sebelumnya. Adapun pembagian sebagai berikut:

* Skor 1: Golongan kredit lancar atau Kol 1. Debitur memiliki catatan aman, memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa tunggakan.
* Skor 2: Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau Kol 2. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 1 - 90 hari.
* Skor 3: Golongan kredit tidak lancar atau Kol 3. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 91 - 120 hari.
* Skor 4: Golongan kredit diragukan atau Kol 4. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 121 - 180 hari.
* Skor 5: Golongan kredit macet atau Kol 5. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Pihak bank dan lembaga keuangan atau perusahaan multifinance akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4 dan skor 5 yang masuk ke dalam blacklist BI Checking.

Untuk skor 2, sebenarnya sudah masuk ke dalam kategori perlu pengawasan, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa berdampak pada non performing loan (NPL).
Itu dia cara untuk mengecek langsung riwayat kredit online melalui SLIK OJK atau yang dulunya dikenal dengan BI Checking. Semoga membantu.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Ajukan Pinjaman? Pahami Dulu Kemampuan Cicilan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular