Kenali Dulu Hal ini Sebelum Punya Asuransi Jiwa

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran Asuransi menjadi kian penting dalam membantu masyarakat untuk memberikan proteksi terhadap berbagai risiko, mulai dari yang terkait kesehatan hingga keselamatan diri. Terlebih, kondisi dunia saat ini yang masih dihantui Pandemi Covid-19 dengan varian terbarunya, Omicron, tentu harus diantisipasi sedini mungkin. Produk-produk asuransi jiwa pun bisa menjadi pilihan dan menjadi solusi bijaksana.
Namun, sebelum memiliki polis asuransi ada baiknya kita mengetahui apa-apa saja fitur produknya agar sesuai kebutuhan. Pasalnya, setiap orang memiliki kebutuhan dan profil risiko yang berbeda, sehingga produk yang dipilih bisa berbeda.
Kebutuhan akan asuransi pun beragam,ada yang mendahulukan proteksi terhadap aset atau benda yang bisa diperoleh dari produk asuransi umum. Namun ada juga yang mengedepankan perlindungan diri, yang tentunya bisa dimiliki dari produk asuransi jiwa.
Secara umum asuransi jiwa dan asuransi kesehatan adalah jenis asuransi utama yang wajib dimiliki. Akan tetapi, beragamnya tawaran dari berbagai perusahaan asuransi dengan fitur produknya masing-masing tentu sering memunculkan kebingungan saat memilih asuransi. Oleh karena itu, sebelum memilih produk yang tepat kita harus memahami jenis perlindungan seperti apa yang dibutuhkan dan kondisi finansial.
Terdapat dua jenis produk asuransi jiwa yang paling umum, yakni Asuransi Tradisional dan Asuransi Unit Link. Asuransi tradisional merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan terhadap satu jenis atau lebih risiko dengan manfaat asuransi yang dimiliki nasabah, memberikan klaim, atau pembayaran kepada ahli waris atau penerima manfaat untuk risiko meninggal dunia atau pihak tertanggung jika nasabah memiliki manfaat proteksi kesehatan.
Sedangkan asuransi unit link adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi sekaligus memiliki fitur investasi, di mana nilai tersebut bisa sewaktu-waktu berubah tergantung perkembangan pasar modal. Sebagian premi yang dibayarkan akan diinvestasikan dalam sejumlah instrumen-instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan deposito, baik di pasar modal maupun pasar uang, sesuai dengan pilihan nasabah yang disesuaikan dengan profil risikonya.
Nah, khusus untuk produk asuransi unit link, ada beberapa hal yang harus diperhatikan nih. Pengamat Asuransi yang juga Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Gadjah Mada Kapler Marpaung, memberikan informasi yang perlu diperhatikan sebelum membeli polis unit link mulai dari risiko hingga premi.
11 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Unit Link
1. Perlu diingat, bahwa investasi di Unit Link memiliki risiko karena diinvestasikan di pasar modal yakni pada instrumen investasi seperti: saham, obligasi, reksadana dan efek lain yang mengandung risiko. Jadi tidak benar kalau investasi di Unit Link tanpa risiko.
2. Salah satu instrumen investasi pada Unit Link adalah reksa dana, dapat berupa itu reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana pasar uang. Seluruh instrumen tersebut memiliki risiko. Namun, reksa dana saham risiko nya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan reksa dana lainnya.
3. Idealnya, investasi di Unit Link adalah investasi untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, yakni untuk periode lebih dari 10 tahun. Jika anda ingin mendapatkan proteksi sekaligus investasi untuk jangka panjang, maka unit link bisa menjadi salah satu pilihan produk asuransi yang disarankan atau perlu dimiliki.
4. Sebelum membeli Unit Link, perlu diketahui bahwa Anda akan membayar sejumlah biaya misalnya biaya akuisisi. Biaya ini dikenakan di tahun-tahun awal dan diambil dari premi yang dibayarkan. Setiap perusahaan asuransi menetapkan biaya akuisisi yang berbeda-beda kepada nasabahnya. Oleh karena itu Anda perlu mempertimbangkan perusahaan asuransi mana yang memberikan biaya akuisisi yang kompetitif.
Selain biaya akuisisi, biaya lain yang dikenakan ke nasabah antara lain: biaya proteksi (cost-of-insurance), yakni biaya yang dikenakan untuk membayarkan manfaat asuransi bila tertanggung mengalami risiko; biaya pengelolaan investasi, yakni biaya yang dikenakan berkaitan dengan pengelolaan investasi pada Unit Link dan biasanya sudah diperhitungkan dalam Nilai Unit.
Kemudian biaya polis yang dibayar hanya sekali di awal tahun polis; biaya administrasi yang dikenakan setiap bulan; biaya penebusan, yakni biaya yang dikenakan bila nasabah melakukan penutupan polis sebelum jangka waktu tertentu; dan biaya pengalihan investasi (switching), yakni biaya yang dikenakan setiap kali nasabah mengalihkan investasinya ke pilihan subdana (fund) yang lain pada produk Unit Link tersebut.
5. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka Anda sudah bisa mengetahui besarnya biaya yang akan dikenakan pada produk Unit Link. Detail mengenai besarnya biaya-biaya tersebut haruslah dijelaskan dengan lengkap oleh agen penjual Unit Link kepada calon nasabah.
6. Sebelum membeli produk Unit Link dan menentukan pilihan subdana (fund), nasabah haruslah mengikuti proses analisis profil risiko. Hal ini bertujuan agar subdana (fund) yang dipilih sesuai dengan kapabilitas dan kesediaan nasabah dalam menerima risiko yang terkandung pada subdana (fund) tersebut. Nasabah disarankan untuk memilih subdana (fund) yang sesuai dengan profil risiko yang dimilikinya. Sehingga, nasabah dengan profil risiko konservatif tidak disarankan untuk memilih subdana (fund) berbasis saham melainkan memilih subdana (fund) berbasis pasar uang.
7. Pembayaran premi pada produk Unit Link dapat dilakukan dengan 2 cara: Single Premium dan Regular Premium. Single Premium, yakni pembayaran premi dilakukan sekaligus di awal periode polis. Sedangkan Regular Premium, yakni pembayaran premi dilakukan secara berkala, bisa setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan. Jenis pembayaran premi yang dipilih hendaknya menyesuaikan dengan kondisi keuangan Anda sebagai calon nasabah.
8. Cuti premi merupakan fasilitas yang diberikan kepada nasabah bila suatu saat nasabah mengalami kesulitan keuangan. Setelah beberapa tahun membayar premi, nasabah dapat melakukan cuti premi. Cuti premi bukan berarti nasabah tidak membayar premi, pembayaran premi menggunakan nilai tunai yang terbentuk pada Unit Link tersebut.
9. Premi top up merupakan pembayaran premi yang dapat dilakukan oleh nasabah sewaktu-waktu baik itu secara tunggal ataupun secara berkala yang dialokasikan untuk menambah dana investasi.
10. Dalam Unit Link dikenal istilah free look period, yakni periode waktu yang diberikan kepada nasabah untuk mempelajari polis yang diterima dari perusahaan asuransi. Apabila isi polis dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah, maka polis dapat dibatalkan dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi (jika ada).
11. Kenali dan pilihlah perusahaan asuransi yang sehat dan kuat permodalannya. Mengenai hal ini, nasabah harus mencari informasi mengenai perusahaan asuransi tersebut.
"Penting untuk dipahami bahwa Unit Link merupakan produk asuransi yang memberikan proteksi dan investasi untuk tujuan keuangan jangka panjang. Dengan demikian, Anda tidak bisa berharap nilai investasi akan optimal dalam jangka pendek, kurang dari 5 tahun misalnya. Unit Link cocok untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Hal ini didukung oleh manfaat proteksi dan investasi yang terdapat pada Unit Link," kata Kepler.
"Dengan memilih subdana (fund) yang sesuai dengan profil risiko, akan memberikan kenyamanan dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Perlu diingat bahwa selalu ada ketidakpastian dalam investasi, termasuk fitur investasi pada Unit Link. Semua bergantung pada kinerja pasar modal yang dinamis," tambahnya.
Dari hal-hal tersebut, tentunya kita harus jeli dalam mencari produk yang sesuai dengan keadaan finansial tetapi tetap dapat memberikan proteksi sesuai kebutuhan. Dari berbagai macam tawaran produk, unit link AIA dari Asuransi AIA Indonesia bisa menjadi pilihan produk asuransi jiwa untuk mendapatkan proteksi sekaligus manfaat investasi. AIA Financial merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan bagian dari AIA Group yang sudah hadir di Asia Pasifik lebih dari 100 tahun. Asuransi AIA juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, di masa pandemi, asuransi AIA juga secara responsif meluncurkan berbagai inovasi produk dan layanan.
Kekuatan jalur distribusi, brand terpercaya, kondisi finansial yang stabil dan kemampuan berinovasi telah membantu AIA Indonesia untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang serta mewujudkan komitmen kuat dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
[Gambas:Video CNBC]
5 Manfaat Punya Asuransi, Hidup Bebas Beban Pikiran
(rah/rah)