InvesTime
MUI Sebut Kripto Haram, Investor yang sudah Beli Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan MUI haramkan uang kripto sebagai mata uang diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).
Fatwa ini pun sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto.
Lalu bagaimana mestinya sikap yang diambil investor atas fatwa MUI ini?
Praska Putrantyo, Senior Analyst and Consultant Infovesta Kapital Advisori menyatakan sikap yang perlu diambil investor adalah melihat kembali niat awal masuk berinvestasi di mata uang kripto.
Hal ini karena mata uang kripto tidak terkait dengan kondisi riil ekonomi, supply demand, dan jika dilihat secara data kurang begitu jelas, sehingga cenderung lebih ke arah spekulasi.
"Untuk sikap kita sih sebenarnya harus dikaitkan melihat kembali kita pas mau masuk cryptocurrency apa yang mau dikejar," ungkapnya dalam InvesTime CNBC Indonesia, Kamis malam, (11/11/2021).
Menurutnya cryptocurrency ini memiliki risiko yang tinggi sehingga harus jelas tujuannya untuk apa. Karena investor harus menanggung sendiri risiko di dalam berinvestasi.
"Saya melihat bagaimana investor ke pasar kripto tujuannya untuk apa, kalau spekulasi ini hal yang iesiko tanggung sendiri high risk high return," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika mau masuk berinvestasi ke aset kripto baik bitcoin, ethereum, cardano dan kawan-kawannya, maka secara fundamental investor harus memperhatikan itu, terutama berkaitan dengan ekosistem yang digunakan oleh mata uang tersebut.
"Tapi kalau mau lihat investor bitcoin atau kripto lainnya melihat seperti apa dan perhatikan fundamental ekosistem yang gunakan mata uang tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, keputusan MUI haramkan uang kripto sebagai mata uang diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021). Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Asrorun dalam Forum Ijtima Ulama.
Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Berdasarkan literatur syariah, gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain, sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Sementara itu, qimar merupakan akad ketidakjelasan juga namun bisanya digunakan untuk taruhan.
Selain itu, menurut Asrorun, hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditas/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.
"Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ujarnya dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).
"Kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Kripto aset, bukan alat pembayaran sah," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Sudah 5 Tahun Investasi Reksa Dana, Cuan atau Tekor?
(tas/tas)