
Soal Izin VTube, Satgas Investasi: Sampai Sekarang Belum Ada!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Future View Tech (PT FVT), perusahaan pemilik aplikasi social advertising Vtube, terus melakukan komunikasi dengan Satgas Waspada Investigasi (SWI) untuk menyelesaikan proses perizinan. Pihak Vtube mengklaim sedang dalam proses mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterangan dari Direktur Future View Prabowo, perusahaan sudah melakukan pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga. Salah satu yang turut hadir, kata Prabowo, adalah Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Pertemuan tersebut membahas pemenuhan syarat yang diberikan oleh SWI agar Vtube menjadi entitas bisnis yang resmi.
Dengan Melihat perkembangan yang ada, PT Future View Tech optimis bahwa Vtube akan segera dapat digunakan kembali dalam waktu dekat.
"Perusahaan kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan, sehingga ke depannya Vtube dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Kami berharap agar proses normalisasi Vtube tidak ada kendala tambahan lagi karena saat ini dari Future View Tech hanya ingin berfokus kepada para pengguna kami, di mana kami ingin menjadi salah satu perusahaan yang mampu membantu pemulihan perekonomian di masa pandemi," kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Perubahan yang diusung Vtube ini diharapkan mampu menjadi platform terobosan tak hanya untuk pengguna, tapi juga untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam menjalankan bisnisnya. Pelaku UMKM diberikan ruang untuk beriklan melalui Vtube, jadi tak cuma berusaha menjadi legal, Vtube juga berkomitmen untuk memberikan added value dengan mendukung UMKM di Indonesia.
CNBC Indonesia mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua SWI Tongam Lumbang Tobing terkait proses pemberian izin kepada Vtube. Melalui pesan singkat yang dikirim melalui pesan singkat whatsapp, ia memberikan konfirmasi.
"Sampai saat ini belum ada," tegas Tongam.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Tongam menyebut Vtube sebagai salah satu jenis investasi ilegal, di mana kegiatan Vtube yang memberikan poin penghasilan bagi para member yang menonton iklannya maupun perekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.
Oleh karena itu agar Vtube bisa menjadi legal maka Stagas meminta pengelola melakukan pemenuhan syarat sekaligus menghapus transaksi yang dilarang seperti jual beli poin.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Yuk Tingkatkan Literasi, Agar Terhindari dari Fintech Bodong
