
Bingung Akuh....Short Selling Masuk Praktik Judi Gak sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Short selling (jual kosong) atau fasilitas transaksi jual saham/efek yang belum dimiliki oleh investor merupakan salah satu jenis fasilitas yang tersedia di pasar modal global, pun pernah berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski hingga saat ini BEI belum memberlakukan lagi transaksi short selling sejak awal Maret 2020, saat awal-awal pandemi Covid-19 yang mengguncang pasar saham.
Transaksi ini digunakan oleh para investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.
Adapun mekanismenya yaitu trader meminjam dana dari broker saham (sekuritas), yang bertujuan untuk menjual saham (yang belum dimiliki), dengan harapan harganya akan turun.
Kalau harganya benar-benar turun, maka trader akan membelinya dan mengembalikan pinjaman saham kepada broker, serta trader mendapatkan keuntungan. Namun sebaliknya, jika harganya naik, maka broker yang mendapatkan keuntungan.
Tak sedikit pelaku pasar yang menilai bahwa short selling ibarat praktik perjudian yang legal di bursa saham.
"Ya jadi kalau beli saham, juga bukan short selling juga kan. Misalkan kita beli saham apakah itu judi? Ini kembali lagi pada fundamentalnya dan analisa," ujar Presiden Direktur RHB Sekuritas Indonesia, Iwanho dalam program Investime CNBC Indonesia, Senin (1/2/2021).
Iwanho menambahkan bahwa short selling hendaknya didasarkan pada analisa saham tertentu, bukan spekulasi.
Jika tidak menggunakan analisis yang spesifik dari segi fundamental, maka berpotensi mengakibatkan kerugian yang besar, inilah, kata dia, yang membuat banyak orang menganalogikan short selling sebagai judi.
Namun lagi-lagi, Iwanho menyarankan bahwa sebaiknya lakukan prediksi yang selalu tepat. Itulah mengapa teknik short selling tidak sesuai dilakukan oleh pemula karena belum memiliki banyak pengalaman dalam membuat spekulasi.
Hingga saat ini BEI belum memberlakukan short selling karena melihat kondisi pasar.
BEI pernah melarang perdagangan saham secara short selling pada Oktober 2008, kemudian Agustus 2015.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sudah menyatakan agar transaksi marjin (meminjam dana di broker untuk beli saham) dan short selling tidak diberlakukan di pasar modal Indonesia.
Meski pengaturan dan pengawasan kedua transaksi ini sudah dilakukan secara tepat, namun tetap berpotensi melanggar prinsip syariah.
"Secara prinsip saja sudah tidak sesuai. Kalau berinvestasi kan mereka yang memiliki modal, masak itu saja pinjam," kata Anggota DSN MUI, Gunawan Yasni di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Detikfinance.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Heboh Short Selling Saham, Berani Coba Gaes?
