
Banyak Aduan Gagal Bayar Koperasi, Teten Siapkan Permenkop!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UMKM (Kemenkop), Teten Masduki menyatakan akan membenahi sistem pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) usai banyaknya aduan yang diterima Kemenkop mengenai kasus gagal bayar.
Nantinya, ada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM (Permenkop) baru yang disiapkan.
Salah satu yang belakangan ini ramai mencuat di publik adalah kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta yang nilainya mencapai Rp 14 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Teten mengakui saat ini dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang menginvestasikan dananya di koperasi atau menjadi anggota koperasi yang sekarang gagal bayar.
Agar tak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban, Teten bakal segera membenahi sistem pengawasan koperasi melalui Permenkop.
"Mengenai koperasi, ya memang ini kami evaluasi sekarang banyak pengaduan ke kami, masyarakat yang menginvestasikan uangnya di koperasi atau menjadi anggota koperasi yang sekarang gagal bayar. Dan ini mulai banyak," kata Teten.
"Dan ini mulai banyak sehingga memang kami perlu segera memperbaiki sistem pengawasan yang baru ini untuk melindungi masyarakat dan juga untuk melindungi nama baik koperasi," kata Teten, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Dia melanjutkan, saat ini moratorium pembekuan izin koperasi sudah rampung dan diharapkan dalam waktu dekat ini Permenkop yang baru akan segera terbit.
"Permenkop diproses dalam waktu dekat akan segera terbit," lanjut dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga mendesak agar koperasi simpan pinjam yang bermasalah, termasuk KSP Indosurya, untuk secepatnya menggelar rapat anggota khusus guna mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kementerian yang dipimpinnya juga sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"[Soal Indosurya] Kami sudah meminta, kerja sama dengan OJK. Untuk koperasi simpan pinjam, dalam menghadapi situasi ekonomi kurang baik harus segera melakukan rapat anggota khusus untuk mencari solusi bersama dengan anggota," tegas Teten.
Dia menjelaskan, hal yang perlu dibedakan antara bank dengan koperasi ialah, nasabah koperasi merupakan anggota koperasi sehingga ada tanggung jawab bersama.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengakuan Teten: Mulai Banyak Aduan Koperasi Gagal Bayar!
