Berkaca Dari Kasus Indosurya, Simpanan ke Non-Anggota Ilegal?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tentu semakin membuka mata masyarakat atas produk simpanan yang ditawarkan KSP. Satu hal yang kerap menjadi sorotan kasus ini adalah seputar simpanan yang diberikan ke pihak non-anggota koperasi.
Berdasarkan Permenkop UKM No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, segala bentuk simpanan KSP berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan.
Adapun pihak yang disebut calon anggota, bukanlah masyarakat umum melainkan orang yang sudah terdaftar di koperasi, tapi belum menyetorkan simpanan wajib dan pokok.
Pada praktiknya, KSP Indosurya melakukan praktik pengumpulan dana ke pihak non-anggota, karena seyogyanya koperasi hanya boleh melayani anggotanya sendiri.
KSP Duta Sejahtera tawarkan simpanan non-anggota
Bukan cuma KSP Indosurya, penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia menemukan adanya koperasi lain yang menawarkan simpanan ke masyarakat umum. Koperasi itu adalah KSP Duta Sejahtera.
Seperti yang tertera di situsnya, kspdutasejahtera.com, KSP yang berdomisili di Bali ini memiliki produk bernama Simpanan Non-Saham. Simpanan ini terbuka untuk masyarakat umum maupun anggotanya.
Padahal, KSP Duta Sejahtera juga sudah mengantongi izin dari Kemenkop UKM.
Simpanan Non-Saham terdiri dari tiga jenis. Pertama adalah Simpanan Sukarela dengan suku bunga 5% per tahun, Simpanan Sukarela Berjangka dengan bunga hingga 7% per tahun, dan Simpanan Sukarela Berjenjang (Sijenjang) yang juga memiliki bunga 7% per tahun.
Koperasi ini sudah didirikan sejak 1998 silam, dan berdasarkan informasi dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terbaru yang diunggah di situs resminya, koperasi ini memiliki 1.888 di Desember 2022.
Adapun total simpanan non-saham di KSP Duta Sejahtera adalah Rp 30,3 miliar. Jumlah mengalami peningkatan secara tahun ke tahun (YoY) sebesar 13,4%.
Koperasi open loop dan closed loop
Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pihak yang mengawasi kegiatan KSP open loop. Apa makna dari istilah open dan closed loop?
Secara umum, aktivitas koperasi yang semestinya adalah bersifat closed loop atau hanya melayani kepentingan anggota saja. Namun seiring dengan berjalannya waktu, muncul KSP-KSP yang melayani simpanan ke pihak non-anggota, hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan peraturan.
KSP open loop seringkali disebut sebagai KSP yang memperluas pelayanan ke pihak non-anggota. Mereka bisa saja berbentuk lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.
Jadi, setelah sebuah KSP ditentukan sebagai KSP open loop, Kemenkop UKM akan menyerahkan pengawasannya ke OJK.
[Gambas:Video CNBC]
Bisa Cuan 18% per Tahun, Ini Bedanya Deposito Koperasi & Bank
(aak/aak)