Sistem Koperasi Simpan Pinjam Dirombak, Idealnya Gimana Sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama DPR sedang menggodok sistem Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dari yang selama ini hanya diatur dengan mekanisme sistem tertutup atau close loop menjadi sistem terbuka atau open loop.
Mekanisme sistem terbuka ini menjadi bagian yang akan ditentukan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). DIM ini pun kini tengah disusun.
Dengan sistem terbuka itu, koperasi dapat melakukan kegiatan pencarian dana, pemanfaatan dana, hingga penggunaan perolehan hasil dana di luar anggota koperasi. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dimasukkan menjadi pengawas KSP dalam aturan baru ini.
Ketua Umum Ikatan Alumni Institute Koperasi Indonesia (Ika Ikopin) periode 1997-2021 Adri Istambul Lingga Gayo menganggap, sudah sewajarnya kegiatan KSP yang terbuka ini diatur dan diawasi oleh pemerintah, termasuk OJK. Sebab, KSP tak ubahnya badan usaha swasta jika mau berkembang.
"Jadi dengan adanya peraturan di RUU P2SK itu keterlibatan OJK sebetulnya sangat positif dan itu memang satu keharusan, keniscayaan, bahwa OJK harus juga ikut ambil bagian di dalam simpan pinjam, karena simpan pinjam itu kan seharusnya juga masuk ke bagian di UU Perbankan," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Sebetulnya praktik KSP sistem terbuka ini, menurut Adri, telah marak dijalankan badan usaha yang berbadan hukum koperasi, misalnya bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga banyak yang melaksanakannya dengan sistem peer to peer lending layaknya KSP pinjaman online.
Namun, karena tidak ada aturan main yang jelas dalam UU Perkoperasian dan sistem usahanya sudah lebih masuk ke dalam UU Perbankan, kerap kali KSP disalahgunakan menjadi institusi rentenir yang berkedok koperasi. Makanya, dia merasa penting KSP diatur dalam RUU P2SK.
"Itu salah satu cantolannya, kalau enggak jadi repot. Kalau di UU Perbankan itu kan kelihatan jenis bank dibagi ada bank umum, BPR, ada lagi kelasnya, sementara KSP di mana dia? Padahal seperti Kopnus atau Kospin asetnya sudah sedemikian banyak, hampir triliunan juga," kata dia.
Pengaturan ini, menurut Adri, juga harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip koperasi nantinya yang menjadi acuan aturan main. Prinsip-prinsip koperasi itu tertera dalam UUD 1945 dan dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang isinya terdapat tujuh poin.
Tujuh prinsip koperasi itu antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, memandirikan, pendidikan perkoperasian, serta kerja sama/kemitraan.
"Sehingga kita ingin keterlibatan OJK ini salah satunya untuk menghindari adanya praktik-praktik perbankan liar, jadi rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam, harus tertib, jangan cuma jadi macan kertas," kata Adri.
[Gambas:Video CNBC]
Bisa Cuan 18% per Tahun, Ini Bedanya Deposito Koperasi & Bank
(miq/miq)