Terungkap! Ini Cara Pengajuan KPR Agar Tak Ditolak Bank

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
04 August 2020 15:50
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus dilakukan sesuai syarat yang berlaku, untuk menghindari KPR ditolak oleh bank.

GM Divisi Manajemen Produk Konsumer Bank BNI, Teddy Wishadi membeberkan beberapa poin agar KPR disetujui, yang pertama adalah sesuaikan dengan kebutuhan finansial.

"Sehingga cicilan per bulan maksimal 50% dari penghasilan per bulan. Kebanyakan kita mau beli rumah bagus, cicilan lebih dari 50%. Gaji Rp 2 juta, cicilan Rp 1,8 juta. Seperti ini harusnya punya data penghasilan tambahan," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Kedua adalah persyaratan legalitas. Bank BNI bekerjasama dengan beberapa pengembang. Namun bukan berarti nasabah yang mengajukan KPR tak bisa memilih developer lain yang tidak bekerjasama dengan Bank BNI.

"Pilih properti yang daerahnya bagus. Persyaratan legalitas di developer selesai, AJB beres, harus clear, kita melindungi nasabah. Jangan sampai beli rumah, murah, legalitas belum selesai. Kemudian kelengkapan dokumen sering terlupa," katanya lagi.

Terakhir yang paling penting adalah berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit. Dia menyebut, ada sistem informasi Bank Indonesia (BI) yang bisa diakses oleh perbankan. Data ini, lanjutnya, menjadi acuan bank untuk melihat kesehatan kredit setiap nasabah.

"Adakah tunggakan di bank lain. Bank juga bisa peroleh informasi, berapa besar kredit yang sudah dimiliki orang tersebut, ada pinjaman lain tidak," katanya menyebutkan.

Dia berpesan, jangan sembarangan memberi pinjaman kartu kredit kepada orang lain. Sebab efeknya bisa kembali ke diri sendiri.

"Bisa mengurangi kemampuan membayar. Apalagi sampai orang yang kita pinjami kartu, namanya ada menunggak. Kita di blacklist di mana-mana," pungkasnya.


(dob/dob) Next Article 3 Cara Bayar Dp Rumah yang Bikin Miskin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular