Mau Beli Rumah? Yuk Pahami Beda PPJB & AJB Biar Semuanya Aman

Financial Expert, CNBC Indonesia
27 August 2024 10:20
Ilustrasi Beli Rumah
Foto: Shutterstock/

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam dunia transaksi properti, Anda mungkin sudah sering mendengar istilah Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, sudahkah Anda benar-benar memahami perbedaan antara keduanya?

Jika Anda berencana membeli properti, baik untuk keperluan pribadi maupun investasi, penting untuk memahami kedua dokumen ini sejak awal. Pasalnya, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam proses jual beli properti.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PPJB dan AJB? Berikut penjelasannya.

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

Menurut situs rumah.com, PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli adalah dokumen yang dibuat ketika harga properti belum dilunasi sepenuhnya. Dokumen ini berisi rincian seperti harga properti, jadwal pelunasan, dan ketentuan untuk pembuatan AJB nantinya.

Dengan adanya PPJB, sertifikat properti masih atas nama penjual hingga semua ketentuan yang disepakati dalam perjanjian terpenuhi.

Secara garis besar, PPJB berfungsi sebagai pengikat sementara agar properti tersebut tidak dijual kepada pihak lain sebelum transaksi selesai dan AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah bukti sah dari transaksi jual beli properti yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika seseorang telah memiliki AJB, itu berarti dia telah melunasi pembayaran properti dan sah menjadi pemilik baru.

AJB ini nantinya juga diperlukan saat Anda ingin mengurus surat peralihan kepemilikan dari pemilik lama.

Punya AJB bukan berarti jadi pemilik sah properti

AJB bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran sifatnya hanya sebatas dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti 'menyewa.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sewa Rumah Bukan Hal yang Salah! Ini 4 Keuntungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular