
Mau Bangun Rumah Sendiri? Hati-hati Kena Pajak Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Membangun atau merenovasi rumah sendiri memang menjadi pilihan banyak orang. Namun, penting untuk diketahui bahwa kegiatan ini bisa mengharuskan Anda membayar pajak tambahan.
Pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). PPN KMS diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri. Aturan ini telah berlaku sejak 1 April 2022.
Lalu, seperti apa aturan mengenai pajak ini dan bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut penjelasannya.
Tak Semua Rumah yang Dibangun atau Direnovasi Kena PPN KMS
Bangunan yang dikenakan tarif PPN KMS adalah yang memiliki luas minimal 200 meter persegi. Konstruksi utamanya terdiri dari bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Pajak ini wajib dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Setelah itu, pembayaran ini juga harus dilaporkan.
Objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS?
Seperti yang tercantum di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Anggap saja total biaya membangun rumah itu mencapai Rp 3 miliar.
(20% x 11%) x Rp 3 miliar = Rp 66 juta
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari Verrell Bramasta, Gini Tips Bisa Punya Rumah Tanpa KPR