Satgas Waspada Investasi Tegaskan Ajaib Bukan P2P Ilegal
05 December 2019 17:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi mencoret nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi (fintech) ilegal.
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan pencoretan nama Ajaib tersebut dilakukan terhadap daftar fintech pinjaman online peer-to-peer lending (P2P) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Benar [Ajaib dicoret dari daftar fintech P2P ilegal yang dirilis pekan ini]," ujar Tongam melalui pesan singkat hari ini (5/12/19).
Saat ini, dia mengatakan isi daftar fintech P2P ilegal yang awalnya diumumkan 125 entitas dan situs sudah berkurang menjadi 124 entitas dan situs setelah dicoretnya nama Ajaib.
Dengan demikian, pencoretan semakin menegaskan Ajaib yang memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana (Aperd) dari OJK tersebut bukanlah perusahaan fintech P2P apalagi sebuah fintech P2P ilegal.
Sebelumnya pada 3 Desember, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan daftar berisi 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Otoritas keuangan tersebut menilai kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi, serta penawaran melalui layanan pesan singkat.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat terdaftar-tidaknya aplikasi P2P lending tersebut di situs OJK.
Satgas tersebut juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah fintech dan asosiasi fintech terutama untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi adalah singkatan dari Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Saat ini ada 13 kementerian/lembaga yang tergabung di dalam satgas.
Kementerian/lembaga yang tergabung di dalam satgas itu terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Tongam menambahkan bahwa awalnya nama Ajaib digunakan oleh oknum di luar perusahaan Takjub Teknologi untuk menawarkan produk pinjaman online yang tidak berizin. Karena itu, lanjutnya, nama Ajaib sempat dinilai tidak berizin.
Namun, Tongam menambahkan, saat ini oknum tersebut serta domain situs perusahaan sudah tidak dapat dibuka lagi serta nama Ajaib sudah tidak lagi tercatat di dalam daftar tersebut.
"Oknum yg membuat penawaran telah diblokir dan tidak bisa dibuka lagi," ujar Tongam.
Menanggai namanya sudah tidak lagi masuk ke dalam daftar fintech ilegal, Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib, mengatakan sudah bertemu langsung dengan OJK terkait dengan masuknya nama perusahaan dalam daftar tersebut.
Setelah pertemuan berlangsung dan namanya dicoret dari daftar, Anderson juga mengapresiasi sikap OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini," ujar Anderson.
Dia mengatakan Ajaib telah terdaftar sebagai Aperd sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.
Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Kominfo untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal.
Saat ini Ajaib sudah bekerja sama dengan sebanyak 25 manajer investasi untuk memasarkan produk investasi di pasar modal yaitu reksa dana.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/tas)
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan pencoretan nama Ajaib tersebut dilakukan terhadap daftar fintech pinjaman online peer-to-peer lending (P2P) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Benar [Ajaib dicoret dari daftar fintech P2P ilegal yang dirilis pekan ini]," ujar Tongam melalui pesan singkat hari ini (5/12/19).
Saat ini, dia mengatakan isi daftar fintech P2P ilegal yang awalnya diumumkan 125 entitas dan situs sudah berkurang menjadi 124 entitas dan situs setelah dicoretnya nama Ajaib.
Dengan demikian, pencoretan semakin menegaskan Ajaib yang memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana (Aperd) dari OJK tersebut bukanlah perusahaan fintech P2P apalagi sebuah fintech P2P ilegal.
Sebelumnya pada 3 Desember, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan daftar berisi 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Otoritas keuangan tersebut menilai kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi, serta penawaran melalui layanan pesan singkat.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat terdaftar-tidaknya aplikasi P2P lending tersebut di situs OJK.
Satgas tersebut juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah fintech dan asosiasi fintech terutama untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi adalah singkatan dari Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Saat ini ada 13 kementerian/lembaga yang tergabung di dalam satgas.
Kementerian/lembaga yang tergabung di dalam satgas itu terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Tongam menambahkan bahwa awalnya nama Ajaib digunakan oleh oknum di luar perusahaan Takjub Teknologi untuk menawarkan produk pinjaman online yang tidak berizin. Karena itu, lanjutnya, nama Ajaib sempat dinilai tidak berizin.
Namun, Tongam menambahkan, saat ini oknum tersebut serta domain situs perusahaan sudah tidak dapat dibuka lagi serta nama Ajaib sudah tidak lagi tercatat di dalam daftar tersebut.
"Oknum yg membuat penawaran telah diblokir dan tidak bisa dibuka lagi," ujar Tongam.
Menanggai namanya sudah tidak lagi masuk ke dalam daftar fintech ilegal, Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib, mengatakan sudah bertemu langsung dengan OJK terkait dengan masuknya nama perusahaan dalam daftar tersebut.
Setelah pertemuan berlangsung dan namanya dicoret dari daftar, Anderson juga mengapresiasi sikap OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini," ujar Anderson.
Dia mengatakan Ajaib telah terdaftar sebagai Aperd sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.
Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Kominfo untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal.
Saat ini Ajaib sudah bekerja sama dengan sebanyak 25 manajer investasi untuk memasarkan produk investasi di pasar modal yaitu reksa dana.
TIM RISET CNBC INDONESIA
Artikel Selanjutnya
Ciyee...Aktor Pemeran Han Ji-Pyeong Jadi Mentor Saham di RI
(irv/tas)