Ekonomi di Ambang Resesi, Investasi Ini Bisa Cuan 9,5% Lho

Wangi Sinintia Mangkuto, CNBC Indonesia
27 August 2019 15:43
RDPT bisa menjadi alternatif investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) yang cukup tinggi.
Foto: Direktur Utama PT PNM Investment Management (PNMIM) Bambang Siswaji (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tak banyak yang kenal dengan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) meskipun ini merupakan salah satu varian dari produk reksa dana.

Padahal dalam situasi ekonomi yang tak pasti seperti saat ini, RDPT bisa menjadi alternatif investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) yang cukup tinggi.


Direktur Utama PT PNM Investment Management (PNMIM) Bambang Siswaji menjelaskan, dalam situasi pasar saham yang fluktuatif seperti ini, RDPT menjadi alternatif investasi yang menjanjikan.

"Tidak ada risiko pasar karena harganya tidak fluktuatif seperti saham. Juga reksa dana saham yang fluktuatif harga tergantung harga saham. Harus di ingat pada 2018, imbal hasil reksa dana saham tidak begitu baik," kata Bambang di acara Investime di CNBC Indonesia, Selasa (27/08/2019).

Bambang menjelaskan RDPT yang diterbitkan PNMIM memberikan return 9,5%. Penerbitan produk ini sebagian besar untuk membantu permodalan usaha dan pembangunan infrastruktur.

"RDPT itu bisa untuk pendanaan apa saja. Tidak harus infrastruktur," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan untuk berinvestasi di RDPT, minimal dana yang ditempatkan sebesar Rp 5 miliar. Jenis investor yang menanamkan modal pada jenis produk ini adalah investor profesional yang mengerti analisis risiko.

Investor RDPT bisa institusi seperti perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank. "Tapi bisa juga perseorangan, tapi harus memenuhi kriteria dan paham soal analisis risiko," pungkas Bambang.

Dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan RDPT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain lain.

RDPT ini hanya ditawarkan secara terbatas hanya kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih.

"Perbedaannya [dengan reksa dana biasa] adalah bahwa RDPT ditujukan khusus kepada investor profesional, sehingga cara penjualannya tidak ditawarkan secara ritel seperti reksa dana biasanya. Produk ini ditawarkan dan dijual langsung oleh manajer investasi," tulis OJK.

Salah satu kelebihan produk ini menurut OJK yakni produk ini dikelola secara profesional, h
asil Investasi yang kompetitif dan transparan.



(hps/tas) Next Article Bunda, Wajib Tahu Kalau Anak Bisa Jadi Kaya Karena Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular