Streaming! Simak Jurus Tangkal Fintech Ilegal

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
10 August 2019 14:01
Bagaimana agar masyarakat terhindar dari fintech ilegal ini?
Foto: Awas Terjebak, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Awal Agustus 2019, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan daftar 143 entitas financial technology atau fintech ilegal.

Fintech ilegal ini tak terdaftar di otoritas resmi sistem perbankan di Indonesia dan OJK. Mereka kerap memberikan bunga selangit dan menagih peminjam dana dengan cara-cara tak lazim. 

Bagaimana agar masyarakat terhindar dari fintech ilegal ini? Simak pembahasannya dalam program Investime CNBC Indonesia.

STREAMING

[Gambas:Video CNBC]



(tas) Next Article Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular