
Streaming! Simak Jurus Tangkal Fintech Ilegal
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
10 August 2019 14:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal Agustus 2019, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan daftar 143 entitas financial technology atau fintech ilegal.
Fintech ilegal ini tak terdaftar di otoritas resmi sistem perbankan di Indonesia dan OJK. Mereka kerap memberikan bunga selangit dan menagih peminjam dana dengan cara-cara tak lazim.
Bagaimana agar masyarakat terhindar dari fintech ilegal ini? Simak pembahasannya dalam program Investime CNBC Indonesia.
STREAMING
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!
Fintech ilegal ini tak terdaftar di otoritas resmi sistem perbankan di Indonesia dan OJK. Mereka kerap memberikan bunga selangit dan menagih peminjam dana dengan cara-cara tak lazim.
Bagaimana agar masyarakat terhindar dari fintech ilegal ini? Simak pembahasannya dalam program Investime CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular