
Premi Asuransi Jiwa Semester I-2019 Turun Rp 9 T, Kenapa?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 July 2019 14:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah premi asuransi jiwa sepanjang semester I-2019 mengalami penurunan sebesar Rp 9 triliun akibat dilakukan restrukturisasi dari produk-produk asuransi yang menjanjikan tingkat imbal hasil (return) di angka tertentu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dalam proses ini membuat pertumbuhan di sektor ini menjadi tidak tinggi seperti biasanya.
"Perusahaan asuransi dalam proses kita lakukan restructuring. Biasanya pasti bisnis akan agak sedikit tumbuhnya tidak seperti normal," kata Wimboh di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Riswinandi DK OJK Pengawas IKNB menjelaskan OJK tengah melakukan review terhadap produk-produk asuransi yang menjanjikan garansi imbal hasil (return guarantee) kepada pemegang premi. Padahal, seperti diketahui premi asuransi juga harus dicadangkan nilainya dan diinvestasikan.
"Sedang perbaikan sehingga perusahan yang berikan return kita minta hold dulu," kata dia di kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, asuransi jiwa merupakan bentnuk invesatsi jangka panjang yang return-nya baru bisa dinikmati ketika terjadi kondisi sesuai dengan kontrak yang diterima oleh nasabah. Bukan bentuk investasi yang bisa dinikmati dalam jangka waktu menengah dan jumlah imbal hasil tertentu.
"Sekarang memang ada penutunan investasi jangka panjang (asuransi) karena upaya kita memperbaiki main bisnis asuransi karena bukan return seperti pasar modal tapi proteksi sehingga kalau return-nya tidak bisa diharapkan seperti di perbankan atau pasar modal," jelas dia.
(roy/roy) Next Article Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memiliki Asuransi Jiwa
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dalam proses ini membuat pertumbuhan di sektor ini menjadi tidak tinggi seperti biasanya.
"Perusahaan asuransi dalam proses kita lakukan restructuring. Biasanya pasti bisnis akan agak sedikit tumbuhnya tidak seperti normal," kata Wimboh di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Riswinandi DK OJK Pengawas IKNB menjelaskan OJK tengah melakukan review terhadap produk-produk asuransi yang menjanjikan garansi imbal hasil (return guarantee) kepada pemegang premi. Padahal, seperti diketahui premi asuransi juga harus dicadangkan nilainya dan diinvestasikan.
"Sedang perbaikan sehingga perusahan yang berikan return kita minta hold dulu," kata dia di kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, asuransi jiwa merupakan bentnuk invesatsi jangka panjang yang return-nya baru bisa dinikmati ketika terjadi kondisi sesuai dengan kontrak yang diterima oleh nasabah. Bukan bentuk investasi yang bisa dinikmati dalam jangka waktu menengah dan jumlah imbal hasil tertentu.
"Sekarang memang ada penutunan investasi jangka panjang (asuransi) karena upaya kita memperbaiki main bisnis asuransi karena bukan return seperti pasar modal tapi proteksi sehingga kalau return-nya tidak bisa diharapkan seperti di perbankan atau pasar modal," jelas dia.
(roy/roy) Next Article Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memiliki Asuransi Jiwa
Most Popular