- Bagi investor pemula, seringkali langsung bertransaksi saham tanpa mengetahui mekanisme perdagangannya secara lengkap. Ada baiknya investor pemula menyimak artikel berikut sebagai tambahan pengetahuan dalam berinvestasi saham.
Bagi investor yang telah lama berkecimpung di pasar saham, membaca materi ini mungkin hanya mengulang saja.
Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), efek mengandung artian surat berharga layaknya surat deposito.
) dari para Investor. Jual-beli tersebut dilakukan secara lelang (
.
Instrumen yang diperdagangkan bursa tidak haya saham, ada instrumen keuangan lainnya yang sifatnya jangka panjang, misal: Obligasi, Reksa Dana, instrumen derivatif (Waran, Opsi), alternatif instrumen investasi (EBA, ETF, DIRE).
Sebelum mulai bertransaksi saham, ada baik seorang mengenal jenis pasar di mana investor akan mulai melakukan jual-beli?
Pasar perdana merupakan pasar di mana suatu saham diperdagangkan untuk pertama kalinya secara langsung kepada para investor sebelum diperdagangkan secara umum di Bursa.
Pasar perdana juga dikenal dengan istilah Initial Public Offering - IPO, yang mana transaksinya tidak dikenakan biaya (fee).
Sebelum menerbitkan saham baru, para pemegang saham lama biasanya ditawarkan Hak untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga tertentu agar persentase kepemilikannya tidak terdilusi akibat penerbitan lembar/unit saham baru.
Melalui Pasar Perdana ini perusahaan mendapatkan tambahan modal berupa uang tunai (
) karena menerbitkan saham baru. Karena sahamnya dijual ke publik, maka pemilik perusahaan menjadi cukup banyak.
Setelah Pasar Perdana, kemudian saham perusahaan akan mulai dicatatkan dan berpindah ke Pasar Reguler untuk diperdagangkan secara umum antar para investor. Kemudian Perusahaan akan disebut dengan embel-embel emiten (berasal dari kata emission) sebagai tanda menjadi perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki publik.
Jadwal pemesanan saham tersebut diatur oleh underwriter (penjamin emisi) dari pihak sekuritas, yang mana pengumumannya biasanya dilakukan melalui media masa cetak maupun elektronik.
#2 Pasar RegulerPasar reguler atau pasar sekunder merupakan lanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya melalui tahapan IPO. Pasar inilah yang paling banyak dimasuki oleh para investor karena sahamnya mulai bebas diperjualbelikan secara umum sehingga pembahasannya jauh lebih banyak.
Transaksi yang terjadi di pasar reguler tidak mempengaruhi keuangan perusahaan, karena perdagangan saham hanya melibatkan transaksi antar para investor saja.
beberapa karakteristik di pasar reguler yakni:
- Perdagangan dilakukan berdasarkan tawar - menawar secara lelang berkesinambungan (
continuous auction);
- Penyelesaian transaksi (
settlement) dilakukan pada hari kedua setelah transaksi dilakukan (T+2) ;
- Perdagangan dilakukan melalui JATS - Next G secara
remote trading;
- Perdagangan dilakukan dalam satuan Lot=100 per unit saham.
Jam perdagangan pada pasar reguler: Sumber: IDX |
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.
 Sumber: IDX |
Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.
Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan
auto rejection. Sumber: IDX |
Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan
auto rejection.
JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan
time priority.
Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS mempertemukan secara berkelanjutan (
continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan
time priority.
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan (Berlaku di pasar Reguler dan Pasar Tunai):
Prioritas harga (price priority):Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu.
Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G.
Untuk ilustrasi transaksi pada pasar sekunder dapat dilihat pada
artikel ini.Satuan Perdagangan di pasar regulerPerdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (
round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (
no round lot).
Satuan Perubahan Harga (Fraksi) ini menggunakan peraturan tahun 2016 yang masih berlaku hingga tahun 2019 ini:
 Sumber: IDX |
Auto RejectionHarga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).
Batasan auto rejection berikut ini sesuai peraturan yang dibuat tahun 2018 yang masih berlaku hingga artikel ini diterbitkan:
 Sumber: IDX |
Penerapan
Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
• Menggunakan harga pembukaan (
Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
• Menggunakan harga penutupan (
Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (
Previous Price) apabila
Opening Price tidak terbentuk.
Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 2 (dua) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode
cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan
Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
HaltingPenghentian transaksi perdagangan atas saham tertentu yang dilakukan oleh Otoritas Bursa dan atau OJK dikarenakan alasan - alasan tertentu.
#3 Pasar TunaiPasar tunai sama persis seperti di pasar reguler, yang berbeda hanya sistem pembayarannya. Di pasar reguler penyelesaian transaksi adalah t+3 (3 hari setelah transaksi), sistem pembayaran di pasar tunai t+0 jadi dilakukan hari itu juga.
Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Misalnya pada transaksi
short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (
cash & carry).
Transaksi di pasar Tunai ini mekanisme sama dengan Pasar Reguler, namun penyelesaiannya dilakukan pada T+0 dan dilakukan hanya pada sesi pertama perdagangan saja.
#4 Pasar NegosiasiPasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler, dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (
non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek.
Tawar menawar yang terjadi tersebut tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa.
Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot (100 lembar).
Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler.
Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga
auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut.
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
• Anggota Bursa atau
• Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
• Nasabah dengan Anggota Bursa atau
• Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (
advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G.
Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.
Settlement Pasar Reguler dan Pasar TunaiPenyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
- Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (
ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Pasar NegosiasiWaktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting).
Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
TIM RISET CNBC INDONESIA