
Tips Investasi Saham
Sebelum Jual-Beli Saham, Kenali Dulu Biaya-biaya Transaksinya
Yazid Muamar, CNBC Indonesia
02 July 2019 14:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika seseorang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai bursa saham, maka tahapan selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengetahui cara transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta biaya-biaya dalam bertransaksi sebuah saham.
Untuk membeli sebuah saham, seorang investor harus memiliki dana yang cukup di rekening investasinya. Tahapannya sudah dijelaskan di artikel sebelumnya.
Pihak sekuritas biasanya mensyaratkan dana awal yang harus disetor ke Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya. Pihak Otoritas Bursa maupun BEI menyerahkan sepenuhnya besaran setoran awal pada masing-masing sekuritas, ada yang minimal Rp 10 juta, ada pula yang bisa hanya dengan Rp 100.000.
Setelah dana tersedia di rekening, investor mulai dapat membeli saham di Bursa menggunakan sarana aplikasi online trading yang sudah diunduh sebelumnya, dan langsung melakukan order jual-beli. Jika tidak, investor dapat melakukan order jual-beli secara saham secara offline atau konvensional melalui sambungan telepon kepada pihak sekuritas.
Ada baiknya, jangan memberikan nomor personal identification number (PIN) kepada siapapun, termasuk pegawai sekuritas untuk menjaga keamanan transaksi saham anda. Nomor PIN atau password diibaratkan seperti PIN kartu automatic teller machine (ATM) Anda pada sebuah bank.
Oke, rekening sudah ada duit, Anda pun siap melakukan jual-beli saham.
Tapi satu hal lagi, ada baiknya investor mengetahui apa saja komponen biaya-biaya (fee) sebelum memulai transaksi saham. Umumnya biaya yang dikenakan tidak terlalu besar untuk setiap transaksi.
Berikut biaya-biaya yang dibebankan kepada seorang investor ketika melakukan transaksi beli - jual saham di Bursa, sebagaimana dirangkum oleh Tim Riset CNBC Indonesia:
Komisi Broker (Broker Fee)
Komisi merupakan biaya yang dibebankan pihak Sekuritas kepada investor dalam rangka proses penyampaian order transaksi baik jual maupun beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI.
Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 - 0,25% hingga 0,25% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.
Biaya Transaksi (Levy)
Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi Bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besaran transaksi tersebut untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).
Akhir Desember 2018, BEI sempat berencana untuk menurunkan biaya levy jika nilai rata-rata transaksi harian terus meningkat. Nilai transaksi harian hingga sesi II, Selasa (2/7/2019), sebesar Rp 5,4 triliun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10%.
Pada transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03% dari jumlah transaksi.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak tersebut dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.
Adapun jenis pajak yang dikenakan pada transaksi saham adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas yang besarnya 0,1% dari nilai bruto transaksi.
LANJUT KE HALAMAN 2 >>>
Contoh transaksi saham di bawah ini memakai fee transaksi sebesar 0,15%-0,25%, sudah termasuk biaya-biaya seperti komisi broker, levy, PPN dan PPh (untuk transaksi jual). Besaran biaya tersebut berbeda antar-sekuritas, tetapi umumnya berkisar di angka demikian.
Berikut simulasi transaksinya:
Contoh Transaksi Beli
Pada bulan Juni 2019, sebut saja si A, seorang investor yang membeli 10 lot saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) di harga Rp 4.360/saham, dengan fee transaksi beli sebesar 0,15%, maka perhitungannya sebagai berikut:
*Perkiraan Perhitungan Transaksi
Contoh Transaksi Jual
Pada bulan Juli 2019, si A tadi ingin menjual saham BBRI miliknya pada harga Rp.4.750/saham karena sudah merasa untung karena kenaikan harga saham BBRI. Penjualan itu dikenakan fee jual sebesar 0,25%.
Fee jual selalu lebih besar dari fee beli dikarenakan pada transaksi jual, dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham.
*Perkiraan Perhitungan Transaksi
Nah sudah bisa dipahami bukan, secara sederhana begitulah beberapa biaya yang dikenakan Perusahaan Sekuritas kepada investor ketika bertransaksi saham.
Selamat berinvestasi ya...
TIM RISET CNBC INDONESIA
(yam/tas) Next Article Hai Trader, Simak Tips Masuk Saham Gorengan, Biar Ga Tekor!
Untuk membeli sebuah saham, seorang investor harus memiliki dana yang cukup di rekening investasinya. Tahapannya sudah dijelaskan di artikel sebelumnya.
Pihak sekuritas biasanya mensyaratkan dana awal yang harus disetor ke Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya. Pihak Otoritas Bursa maupun BEI menyerahkan sepenuhnya besaran setoran awal pada masing-masing sekuritas, ada yang minimal Rp 10 juta, ada pula yang bisa hanya dengan Rp 100.000.
Ada baiknya, jangan memberikan nomor personal identification number (PIN) kepada siapapun, termasuk pegawai sekuritas untuk menjaga keamanan transaksi saham anda. Nomor PIN atau password diibaratkan seperti PIN kartu automatic teller machine (ATM) Anda pada sebuah bank.
Oke, rekening sudah ada duit, Anda pun siap melakukan jual-beli saham.
Tapi satu hal lagi, ada baiknya investor mengetahui apa saja komponen biaya-biaya (fee) sebelum memulai transaksi saham. Umumnya biaya yang dikenakan tidak terlalu besar untuk setiap transaksi.
Berikut biaya-biaya yang dibebankan kepada seorang investor ketika melakukan transaksi beli - jual saham di Bursa, sebagaimana dirangkum oleh Tim Riset CNBC Indonesia:
Komisi Broker (Broker Fee)
Komisi merupakan biaya yang dibebankan pihak Sekuritas kepada investor dalam rangka proses penyampaian order transaksi baik jual maupun beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI.
Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 - 0,25% hingga 0,25% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.
Biaya Transaksi (Levy)
Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi Bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besaran transaksi tersebut untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).
Akhir Desember 2018, BEI sempat berencana untuk menurunkan biaya levy jika nilai rata-rata transaksi harian terus meningkat. Nilai transaksi harian hingga sesi II, Selasa (2/7/2019), sebesar Rp 5,4 triliun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10%.
Pada transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03% dari jumlah transaksi.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak tersebut dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.
Adapun jenis pajak yang dikenakan pada transaksi saham adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas yang besarnya 0,1% dari nilai bruto transaksi.
LANJUT KE HALAMAN 2 >>>
Berikut simulasi transaksinya:
Contoh Transaksi Beli
Pada bulan Juni 2019, sebut saja si A, seorang investor yang membeli 10 lot saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) di harga Rp 4.360/saham, dengan fee transaksi beli sebesar 0,15%, maka perhitungannya sebagai berikut:
Keterangan | Perhitungan | Nilai Uang (Rp) |
Transaksi Beli | 10 lot X 100 Lembar X Rp 4.360 | 4.360.000 |
Broker Fee | 0,08%X Rp 4.360.000 | 3.488 |
Levy | 0,04% X Rp 4.360.000 | 1.744 |
PPN | 0,03% X Rp 4.796 | 1.308 |
Total Dana Dibayar | 4.366.540 |
Contoh Transaksi Jual
Pada bulan Juli 2019, si A tadi ingin menjual saham BBRI miliknya pada harga Rp.4.750/saham karena sudah merasa untung karena kenaikan harga saham BBRI. Penjualan itu dikenakan fee jual sebesar 0,25%.
Fee jual selalu lebih besar dari fee beli dikarenakan pada transaksi jual, dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham.
Keterangan | Perhitungan | Nilai Uang (Rp) |
Transaksi Jual | 10 lot X 100 Lembar X Rp 4.750 | 4.750.000 |
Broker Fee | 0,08% X Rp 4.750.000 | 3.800 |
Levy | 0,04% X Rp 4.750.000 | 1.900 |
PPN | 0,03% X Rp 4.750.000 | 1.425 |
PPh final | 0,1% X Rp 4.750.000 | 4.750 |
Total Dana Diterima | 4.738.125 |
Nah sudah bisa dipahami bukan, secara sederhana begitulah beberapa biaya yang dikenakan Perusahaan Sekuritas kepada investor ketika bertransaksi saham.
Selamat berinvestasi ya...
TIM RISET CNBC INDONESIA
(yam/tas) Next Article Hai Trader, Simak Tips Masuk Saham Gorengan, Biar Ga Tekor!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular