Akui Pengawasan Asuransi Belum Maksimal, OJK Lakukan Ini

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
02 January 2019 15:28
OJK minta perusahaan asuransi untuk lebih transparan dalam binsis dengan membuka soal pricing hingga biaya yang dibebankan ke nasabah.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui bahwa saat ini pengawasan terhadap usaha asuransi belum maksimal. Ke depannya, OJK akan menerapkan pengawasan berdasarkan market of conduct yang mengharuskan perusahaan asuransi transparan dalam hal bisnis, dalam hal item perjanjian, pricing dan biaya apa saja yang dibebankan ke nasabah. 

"Ini yang sedang kita buat, ada guidance buat industri perbankan atau non-perbankan baik dalam konteks perjanjian, pembayaran dan dalam konteks penagihan, dalam konteks mungkin juga eksekusi kalau itu macet," ucap Wimboh usai Silaturahmi Tahun Baru 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (2/1/2019).

Sehingga, diharapkan masyarakat sendiri bisa melakukan pengawasan. Jadi, lanjut Wimboh, pengawasan juga bukan hanya dari sisi prudential seperti dari sisi besaran CAR atau likuiditasnya saja, tetapi juga dari sisi market of conduct akan melindungi kepentingan nasabah.

"OJK oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan perlindungan nasabah. Caranya harus memaksa ada peraturan market conduct yang sangat komprehensif sehingga masyarakat juga bisa mengawasi," ujarnya.

Market conduct juga berlaku bagi perusahaan financial techology (Fintech). Semua informasi mengenai pricing dan tata cara penagihan harus transparan, kata Wimboh. Oleh karena itu, tiap Fintech harus teregistrasi. Bagi yang tidak teregistrasi akan dianggap ilegal.

Selain itu, bisnis dari Fintech juga harus berkelanjutan tidak boleh galang dana kemudian kabur (hit and run). Kemudian, lanjut Wimboh, perusahaan jasa perbankan dan non-perbankan juga tidak boleh melakukan abusing terhadap nasabah.

"Abusing itu dengan market conduct pasti akan kita punish. Kemudian kita juga dorong fairness alias tidak boleh merugikan nasabah. Itu akan kita terapkan juga di lembaga keuangan, perbankan tinggal bagaimana kita maju lebih detail." pungkasnya.

Bisnis asuransi saat ini pertumbuhannya tidak begitu menggembirakan. Saat ini pertumbuhannya rendah hanya sekitar 7%-8%. Diharapkan tahun ini pertumbuhan bisnis asuransi tidak akan jauh dari perbankan dari sisi persentase. 


(roy/roy) Next Article Bagaimana Nasib AJB Bumiputera? ini Penjelasan Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular