
Masalah Jiwasraya: Dahlan Iskan Pernah, Kini Rini Soemarno
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
15 October 2018 09:09

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas industri asuransi buka suara soal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terlambat membayarkan polis yang jatuh tempo bernilai Rp 802 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-bank OJK Riswinandi mengatakan tekanan likuiditas yang dihadapi Jiwasraya sebegai sesuatu hal yang tak perlu dikhawatirkan.
"Itu perusahaan bukan perusahaan baru, jadi biasa kayak gitu. Maksudnya, kalau mereka ada keterlambatan itu kan yang penting manajemen memahami apa yang harus dilakukan," ujar Riswinandi kepada CNBC Indonesia.
Riswinandi menyesalkan bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya yang akhirnya viral di media sosial. Hal itu membuat pihak-pihak yang tidak mengerti duduk persoalannya bertanya-tanya.
"Padahal ini biasa dan ada hitungan kompensasi yang diusulkan juga. Jadi udah, kita tunggu deh. Mereka akan selesaikan, yang penting bantuannya menenangkan nasabah," jelas Riswinandi.
Riswinandi kembali menegaskan, masalah Jiwasraya tidak perlu dibesar-besarkan. Hal yang terjadi saat ini merupakan hal yang biasa dalam korporasi. Ada saatnya mungkin kondisi perusahaan bagus, ada kalanya terjadi mismatch.
"Tapi yang penting buat kita di OJK sebagai regulator bahwa mereka memahami apa yang harus mereka lakukan. itu aja. kalau gak tahu, itu yang bahaya kan, tapi kalau ini manajemennya tahu apa yang harus dilakukan," terang Riswinandi.
Sebelumnya, manajemen Jiwasraya menyatakan sejak tanggal 1 Oktober 2018 menunda pembayaran polis asuransi Rp 802 miliar. Produk yang bermasalah ini merupakan unitlink atau asuransi berbalut investasi yang diberi nama saving plan. (roy)
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-bank OJK Riswinandi mengatakan tekanan likuiditas yang dihadapi Jiwasraya sebegai sesuatu hal yang tak perlu dikhawatirkan.
"Itu perusahaan bukan perusahaan baru, jadi biasa kayak gitu. Maksudnya, kalau mereka ada keterlambatan itu kan yang penting manajemen memahami apa yang harus dilakukan," ujar Riswinandi kepada CNBC Indonesia.
"Padahal ini biasa dan ada hitungan kompensasi yang diusulkan juga. Jadi udah, kita tunggu deh. Mereka akan selesaikan, yang penting bantuannya menenangkan nasabah," jelas Riswinandi.
Riswinandi kembali menegaskan, masalah Jiwasraya tidak perlu dibesar-besarkan. Hal yang terjadi saat ini merupakan hal yang biasa dalam korporasi. Ada saatnya mungkin kondisi perusahaan bagus, ada kalanya terjadi mismatch.
"Tapi yang penting buat kita di OJK sebagai regulator bahwa mereka memahami apa yang harus mereka lakukan. itu aja. kalau gak tahu, itu yang bahaya kan, tapi kalau ini manajemennya tahu apa yang harus dilakukan," terang Riswinandi.
Sebelumnya, manajemen Jiwasraya menyatakan sejak tanggal 1 Oktober 2018 menunda pembayaran polis asuransi Rp 802 miliar. Produk yang bermasalah ini merupakan unitlink atau asuransi berbalut investasi yang diberi nama saving plan. (roy)
Next Page
Laporan Keuangan yang Anjlok di 2017
Pages
Most Popular