
Penjelasan Lengkap Asosiasi Tentang Asuransi Kredit
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
08 June 2018 18:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluruskan persepsi di masyarakat mengenai penerapan surety ship dan asuransi kredit. Pasalnya, penafsiran yang ada di masyarakat, asuransi umum tidak bisa menjalankan kedua produk tersebut setelah tahun 2019.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (8/6/2018) Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan, ada beberapa poin yang perlu disampaikan untuk meluruskan poin tersebut. Adapun poin-poin tersebut adalah:
1. Industri perasuransian merupakan industri tersendiri yang merupakan bagian dari industri jasa keuangan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Industri perasuransian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
2. Dalam UU Nomor 21 tahun 2011 ditegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
3. Lembaga jasa keuangan lainnya tersebut meliputi pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Masing-masing jasa keuangan dan jasa keuangan lainnya tersebut pelaksanaannya diatur dengan ketentuan perundang-undangan tersendiri. Industri Perbankan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1998, Industri Pasar Modal diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995, Industri Perasuransian diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014, Industri Dana Pensiun diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1992 dan Industri Penjaminan diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016.
5. Produk Surety Bond dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1980-an sejalan dengan terbitnya Kepres Nomor 14A Tahun 1980. PT Jasa Raharja (Persero) merupakan perusahaan asuransi kerugian pertama yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif dari Bank Garansi.
6. Ketentuan mengenai Suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Dalam ruang lingkup usaha asuransi umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah diatur bahwa Suretyship merupakan salah satu perluasan usaha yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
7. Pemberian jaminan di Indonesia saat ini dilayani oleh 4 (empat) industri berbeda. Di industri Perbankan, Bank Umum menerbitkan produk Bank Garansi, di industri Perasuransian, Perusahaan Asuransi Umum menerbitkan produk Suretyship, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Exim Bank) menerbitkan Bank Garansi dan Perusahaan Penjaminan menerbitkan Surety Bond.
8. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur bahwa jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan dan dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi atau Lembaga Keuangan Khusus.
9. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga Perbankan, Perusahaan Asuransi, dan/atau perusahaan Penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Terkait dengan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan, dalam Pasal 61 Ayat 1 ditegaskan bahwa setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya undang-undang. Selanjutnya, dalam Ayat 2 ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.
(dru) Next Article Kecelakaan Proyek Bakal Tingkatkan Klaim Asuransi Umum
Melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (8/6/2018) Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan, ada beberapa poin yang perlu disampaikan untuk meluruskan poin tersebut. Adapun poin-poin tersebut adalah:
1. Industri perasuransian merupakan industri tersendiri yang merupakan bagian dari industri jasa keuangan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Industri perasuransian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
3. Lembaga jasa keuangan lainnya tersebut meliputi pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Masing-masing jasa keuangan dan jasa keuangan lainnya tersebut pelaksanaannya diatur dengan ketentuan perundang-undangan tersendiri. Industri Perbankan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1998, Industri Pasar Modal diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995, Industri Perasuransian diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014, Industri Dana Pensiun diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1992 dan Industri Penjaminan diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016.
5. Produk Surety Bond dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1980-an sejalan dengan terbitnya Kepres Nomor 14A Tahun 1980. PT Jasa Raharja (Persero) merupakan perusahaan asuransi kerugian pertama yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif dari Bank Garansi.
6. Ketentuan mengenai Suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Dalam ruang lingkup usaha asuransi umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah diatur bahwa Suretyship merupakan salah satu perluasan usaha yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
7. Pemberian jaminan di Indonesia saat ini dilayani oleh 4 (empat) industri berbeda. Di industri Perbankan, Bank Umum menerbitkan produk Bank Garansi, di industri Perasuransian, Perusahaan Asuransi Umum menerbitkan produk Suretyship, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Exim Bank) menerbitkan Bank Garansi dan Perusahaan Penjaminan menerbitkan Surety Bond.
8. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur bahwa jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan dan dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi atau Lembaga Keuangan Khusus.
9. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga Perbankan, Perusahaan Asuransi, dan/atau perusahaan Penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Terkait dengan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan, dalam Pasal 61 Ayat 1 ditegaskan bahwa setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya undang-undang. Selanjutnya, dalam Ayat 2 ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.
(dru) Next Article Kecelakaan Proyek Bakal Tingkatkan Klaim Asuransi Umum
Most Popular