
Aturan Asuransi Pemerintah RI Tak Langgar Komitmen Global
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 May 2018 17:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menilai Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2018 sudah memperhatikan ketentuan internasional. Pasalnya, apabila pemerintah menetapkan kepemilikan asing di bawah 80% akan melanggar komitmen internasional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan, pihaknya sudah mencocokkan peraturan pemerintah tersebut dengan komitmen internasional, baik secara multilteral maupun bilateral.
"Kami cocokan dengan semua komitmen internasional. Kalau di bawah 80% berpotensi disebut langgar komitmen internasional dan memungkinan adanya permintaan kompensasi dari negara lain," ujar dia saat ditemui di Kompleks Kemenkeu, Selasa (22/5/2018).
Lebih lanjut, menurut Suahasil kehadiran investor asing di industri asuransi tidak bisa dipungkiri. Pasalnya, ketika krisis 1998 saat industri asuransi goyang, kepemilikan asing terdelusi dan asing yang menginjeksi modal.
"Asing banyak masuk saat krisis dan membantu industri bisa bertahan, maka kami presiasi. Tidak ada pasal pengurangan, yang ada kalau ekspansi maksimalnya 80%," ujar dia.
Sementara itu, peraturan pemerintah tersebut juga tetap mengoptimalisasi kepentingan lokal. Oleh karena itu, batas maksimal pernyertaan asuransi adalah 80% sehingga investor domestik bisa menambah kepemilikannya.
(dru) Next Article OJK Telusuri Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan, pihaknya sudah mencocokkan peraturan pemerintah tersebut dengan komitmen internasional, baik secara multilteral maupun bilateral.
"Kami cocokan dengan semua komitmen internasional. Kalau di bawah 80% berpotensi disebut langgar komitmen internasional dan memungkinan adanya permintaan kompensasi dari negara lain," ujar dia saat ditemui di Kompleks Kemenkeu, Selasa (22/5/2018).
"Asing banyak masuk saat krisis dan membantu industri bisa bertahan, maka kami presiasi. Tidak ada pasal pengurangan, yang ada kalau ekspansi maksimalnya 80%," ujar dia.
Sementara itu, peraturan pemerintah tersebut juga tetap mengoptimalisasi kepentingan lokal. Oleh karena itu, batas maksimal pernyertaan asuransi adalah 80% sehingga investor domestik bisa menambah kepemilikannya.
(dru) Next Article OJK Telusuri Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi
Most Popular