Hati-hati, Ada 200 Perusahaan Gadai Belum Berizin OJK

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
21 May 2018 17:23
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 agar perusahaan pergadaian mendaftarkan diri.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 agar perusahaan pergadaian mendaftarkan diri. Sampai saat ini, ada sekitar 200 perusahaan pergadaian gelap yang belum terdaftar.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK M. Ichsanuddin menjelaskan, perusahaan pergadaian yang belum terdaftar cukup banyak di Indonesia.

"Dari data Pegadaian (Persero), ada 200 perusahaan gadai gelap, kantor cabangnya juga banyak," kata dia saat ditemui di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).

Ichsanuddin menjelaskan, perusahaan-perusahaan pergadaian tersebut memang sulit untuk mendaftarkan diri. Pasalnya, perusahaan tersebut lebih memilih untuk menjadi perusahaan yang tidak terdaftar karena tidak ingin diawasi oleh OJK.

"Semuanya liar tidak mau diperiksa," papar dia.

Lebih lanjut, OJK juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk bisa memonitor perusahaan pergadaian yang tidak terdaftar.

"Kami juga akan bekerjasama dengan aparat penegak karena kalau belum terdaftar, belum bisa diawasi oleh OJK," tutur dia.

(dru) Next Article OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan Sunprima Nusantara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular