Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 agar perusahaan pergadaian mendaftarkan diri. Sampai saat ini, ada sekitar 200 perusahaan pergadaian gelap yang belum terdaftar. Ini daftar perusahaan pergadaian yang resmi sudah terdaftar.