Asuransi Asing Existing Tak Wajib Penuhi Aturan Batas 80%

gita rossiana, CNBC Indonesia
15 March 2018 14:25
Perusahaan asuransi asing yang berada di Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Kenapa?
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi asing yang berada di Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, aturan batas kepemilikan asing 80% tak berlaku bagi perusahaan yang sudah ada.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, aturan kepemikan asing berlaku grand fathering (tak berlaku bagi perusahaan existing) akan diakomodasi dalam peraturan pemerintah.

"Tampaknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah setuju, sedang diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," kata dia saat ditemui dalam acara Seminar Asuransi Digital di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (15/3/2018).



Dengan adanya peraturan tersebut, perusahaan asuransi asing yang sudah ada tidak wajib menyesuaikan aturan kepemilikan saham sebesar 80%:20%. Aturan ini sebelumnya direlaksasi karena pemodal lokal tidak bisa memenuhi porsi investasi di asuransi.

Namun demikian, ke depan perusahaan asuransi asing tersebut apabila mau menambah modal harus menyesuaikan kepemilikan saham 80%:20%. "Jadi secara natural kami arahkan 80%:20%," ujar dia.

Untuk diketahui, Pemerintah memang mengusulkan batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80%. Sebelumnya, asing diperbolehkan memiliki saham lebih dari 80% di perusahaan asuransi.
(dru) Next Article Bagaimana Nasib AJB Bumiputera? ini Penjelasan Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular