Bocoran Revisi Keempat DHE: Penukaran Valas ke Rupiah Bisa Sampai 100%
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan poin utama revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) terletak pada relaksasi konversi valuta asing (valas) ke rupiah.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hasil revisi ketiga PP DHE, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2026, penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50% dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa.
Namun, karena besarnya kebutuhan eksportir di dalam negeri untuk mengelola arus kas dalam bentuk rupiahnya, maka kini valas hasil ekspor yang bisa ditukarkan ke rupiah kata Airlangga ditingkatkan menjadi 100%.
"Yang sedang disiapkan dalam perubahan keempat pp 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50% tapi sampai 100%," kata Airlangga saat Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pemerintah mencatat dari total dana hasil ekspor yang diparkirkan ke dalam negeri, kebutuhan eksportir untuk konversi hingga saat ini terus menurun, menyebabkan perlunya peningkatan fleksibilitas likuiditas eksportir sekaligus mendukung pasar keuangan Indonesia.
Total DHE SDA yang telah masuk sebetulnya juga tercatat menurun, yakni menjadi hanya US$30,1 juta selama periode Januari-Agustus 2026, lebih rendah dari US$31,4 juta pada Juni-Agustus 2025.
Untuk penggunaan, tercatat malah mengalami kenaikan, yakni dari US$5 juta menjadi US$5,5 juta, demikian juga DHE yang tetap dalam bentuk valas naik dari US$ 2,6 juta menjadi US$9,7 juta.
Sementara itu, untuk realisasi konversi, justru mengalami kemerosotan yang sangat dalam, yakni dari US$23,8 juta pada Juni-Agustus 2025 menjadi US$14,9 juta pada Juni-Agustus 2026.
Airlangga mengatakan, penyesuaian kebijakan ini ditargetkan akan segera terbit, disertai ketentuan peralihan yang memadai untuk memastikan kelancaran masa transisi, kepastian bagi eksportir, serta kesinambungan implementasi kebijakan.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]