Eksportir Ramai-Ramai Tukar Dolar ke Rupiah, Aturan Baru DHE Ampuh
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melaporkan banyak eksportir sudah melakukan konversi dari dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah seiring dengan terbitnya kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan sudah cukup banyak eksportir yang melakukan konversi dolar AS ke rupiah, meski saat ini kewajiban konversi masih dibatasi maksimal 50%.
"Berdasarkan pantauan kami, eksportir yang mengkonversi dolar AS ke rupiah sudah cukup banyak, sudah kelihatan dari mereka, kita melihat yang masuk, yang mereka lakukan konversi, itu sudah cukup banyak," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia dikutip Rabu (24/6/2026).
Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE, di mana dengan terbitnya peraturan ini, membuat eksportir sudah mempunyai kepastian, sehingga sudah mulai banyak eksportir yang melakukan konversi.
"Kalau kita lihat kemarin dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2026 (PP DHE), kita sudah melihat bahwa eksportir sudah mempunyai kepastian, oh akhirnya keputusannya ini ya, bahwa oke kita konversi 50%. Tadinya mereka masih belum konversi, tapi setelah PP itu keluar, itu kita sudah melihat konversi sudah mulai terjadi," lanjutnya.
Destry menambahkan, banyak eksportir yang mulai melakukan konversi juga karena untuk memenuhi kewajiban seperti utang, pembelian bahan baku, dan lain-lainnya.
"Setelah berdasarkan suatu evaluasi, kita lihat bahwa oh ternyata mereka tuh ada kebutuhan juga, misalnya untuk membayar utang mereka, juga ada yang harus ambil raw material dari impor ya, jadi dia harus ada kewajiban itu, kemudian ada kewajiban impornya juga, dan seterusnya," jelasnya.
Pihaknya pun mengatakan dengan adanya PP baru soal DHE dan karena eksportir diberikan kompensasi selama tiga bulan untuk menempatkan DHE ke dalam rekening khusus, maka potensi konversi bisa lebih besar.
"Karena PP baru berlaku mulai Juni, sementara si eksportir punya waktu 3 bulan, karena kita memberikan kesempatan buat eksportir 3 bulan untuk kemudian menempatkan dana hasil ekspornya ke rekening khusus, jadi ini sekarang masih in the process. Tapi memang sudah banyak yang melakukan konversi," ujarnya.
(chd/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]