Belum Umumkan Laporan Keuangan, BEI Gembok 2 Saham Ini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 05/11/2026 10:30 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL) karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI, suspensi dilakukan karena kedua perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 tanpa disertai Laporan Akuntan Publik. Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi.

BEI mengacu pada Ketentuan VIII.2.2 Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham danEfek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.


Selain itu, BEI juga mengacu pada Ketentuan IX.3.4 Peraturan Bursa Nomor I-V. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Bursa akan mengenakan suspensi apabila perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga memasuki awal bulan keempat sejak batas waktu penyampaian.

"Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 31 Oktober 2026, terdapat 2 (dua) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik," sebagaimana dikutip Kamis, (5/11/2026).

Saham MENN dikenakan suspensi di seluruh pasar, sementara saham SOUL disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan demikian, pembatasan perdagangan terhadap kedua saham tersebut berlaku sesuai dengan status suspensi masing-masing.

Atas dasar tersebut, BEI memutuskan untuk tetap melakukan suspensi terhadap efek kedua perusahaan tercatat mulai SesiI perdagangan pada 2 November 2026.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan