MARKET DATA

Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Korupsi PT Djarum

redaksi,  CNBC Indonesia
29 October 2026 10:40
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi dugaan kasus korupsi yang menyeret pabrikan rokok ternama PT Djarum.

Penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, dilakukan KPK pada Rabu (28/10/2026).

Dilansir CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai. KPK sebelumnya telah melakukan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari tahun ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, pihak penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum. Hingga keterangan disampaikan kemarin sore, Budi mengungkapkan jika penggeledahan masih berlangsung.

Pada pengusutan dugaan korupsi Bea Cukai dan OTT pada awal tahun ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan.

Belakangan, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.

Alasan Penggeledahan

Terkait dengan alasan penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus itu, Budi menyatakan dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum.

Tim penyidik pun masih mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai. KPK turut mengusut modus-modus lain yang digunakan.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terangnya, dikutip dari Detik.

Penyidik, lanjut Budi, telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Kemudian, dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

Sementara itu, manajemen PT Djarum telah memberikan tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK. Kepada CNBC Indonesia, Corporate Communication Manager PT Djarum Budi Darmawan menyampaikan tidak mengetahui duduk perkaranya.

Namun demikian, dia memastikan PT Djarum kooperatif. "Kami menghormati dan mentaati hukum," kata Budi.

(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus


Most Popular
Features