MARKET DATA

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
28 October 2026 19:05
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan buka suara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Selain kantor PT Djarum, KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.



Kepada CNBC Indonesia, Budi mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya. Namun demikian, dia memastikan PT Djarum kooperatif.

"Kami menghormati dan mentaati hukum," kata Budi.

Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan ini, menurut dia, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus.

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Budi seperti dilansir CNN Indonesia.

KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Belakangan, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.


(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Suap HGB Kementerian ATR: KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor


Most Popular
Features