Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 23/10/2026 17:00 WIB
Foto: (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi memberikan paparan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Rabu (21/10/2026). Menurutnya bursa mineral dan komoditas strategis atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) bakal diluncurkan pada 1 Januari 2027.

"Terkait dengan bagaimana Indonesia menjadi reference price untuk komoditas bursa mineral, dan komoditas strategis, Insyaallah nanti sesuai dengan Undang-Undang akan mulai beroperasi awal tahun ini, karena 1 Januari libur, Insyaallah 4 Januari 2026 (2027,red)," kata Kiki sapaan akrab Friderica.

Diketahui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sendiri merupakan amanat UU Nomor 4 tahun 2026, tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Bursa tersebut akan dikelola di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Dalam kesempatan itu Kiki juga mengatakan ke depan akan terus melakukan perbaikan terhadap bursa saham Indonesia, supaya semakin kredibel, likuid dan transparan. Terlebih setelah adanya pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang mau menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

Kiki menjabarkan beberapa catatan, mulai dari penilaian mulai dari penilaian benchmark terkait freefloat, disclosure kepemilikan, dan high shareholding concentration. Menurutnya Indonesia sudah lebih baik dari negara lain.

"Ketentuan untuk initial public offering yang 15 - 25% kemudian disclosure, kita bisa melihat kita ini 1% sudah kita buka. Sementara market lain tuh di atas 5%. Kemudian untuk klasifikasi investor dan tipe investor kita sudah punya 39 tipe klasifikasi yang ini sangat granular dibandingkan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya dan sebagainya," katanya.

Namun menurutnya satu hal yang masih harus dilakukan adalah penegakan hukum melalui enforcement yang dipandang belum cukup keras. Untuk itu pada Jumat pekan lalu, OJK telah mendorong hal ini dengan memberikan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.

"Kita untuk pihak terkait yang melalukan coordinated trading kita memberikan sanksi sebesar Rp1,5 triliun dan juga ada dua lagi perusahaan yang kita tenggarai melakukan praktik-praktik manipulasi pasar," tuturnya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel - Timah Global, Ini Syaratnya!