Goldman Sachs: RI Terancam Kehilangan Dana Rp100 Triliun Gegara MSCI
Jakarta, CNBC Indonesia - Goldman Sachs menilai Indonesia harus membuktikan bahwa reformasi pasar modal yang telah diumumkan benar-benar dijalankan secara konsisten dan memperbaiki fungsi pasar, jika ingin lolos dari penurunan status oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Penilaian itu tertuang dalam laporan Goldman Sachs bertanggal 18 Oktober 2026.
Seperti diketahui, pada 16 Oktober, MSCI mengusulkan reklasifikasi indeks Indonesia langsung dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Umpan balik konsultasi dibuka hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Jika MSCI melanjutkan, implementasi menurut Goldman bisa dimulai paling cepat pada tinjauan indeks kuartalan Agustus 2027.
"Jika MSCI melanjutkan rencana tersebut, implementasinya dapat dimulai paling cepat pada peninjauan indeks kuartalan (Quarterly Index Review) Agustus 2027. Langkah ini menandai peningkatan signifikan dari peninjauan pada Juni lalu," tulis Goldman dalam laporan risetnya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Goldman menyebut langkah MSCI sebagai eskalasi dibandingkan tinjauan klasifikasi pasar bulan Juni. MSCI kini menilai status emerging market Indonesia tidak lagi sesuai, sehingga beban pembuktian bergeser ke Indonesia.
Untuk bertahan, Indonesia harus menunjukkan bukti jelas bahwa reformasi dijalankan konsisten dan memperbaiki fungsi pasar.
"Untuk mempertahankan status Emerging Market, Indonesia harus menunjukkan bukti yang jelas bahwa reformasi yang telah diumumkan benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan membawa perbaikan signifikan terhadap fungsi pasar," tulis Goldman.
Menurut Goldman, area yang disorot adalah struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan lemahnya penegakan hukum. MSCI disebut "mengharapkan untuk melanjutkan" usulan itu, kecuali konsultasi menemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
"Hal ini terutama mencakup penyelesaian persoalan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi, serta lemahnya penegakan aturan," ungkap Goldman.
Goldman juga menyebut MSCI mengutip masukan pelaku pasar yang menilai status frontier tidak cukup mencerminkan kedalaman masalah, sehingga usulan langsung ke standalone. Status standalone dinilai lebih merugikan karena Indonesia keluar dari indeks komposit utama tanpa indeks pengganti yang setara.
Selama masa konsultasi, Indonesia tetap berada di indeks MSCI emerging market, sehingga pengumuman ini tidak memicu penjualan pasif langsung. Namun, menurut Goldman, penambahan saham dan kenaikan bobot indeks tetap ditangguhkan, sementara MSCI masih bisa menurunkan free float dan menindak saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
"Oleh karena itu, arah perubahan indeks selama masa konsultasi cenderung mengarah pada stabilitas atau penurunan lebih lanjut," ungkap Goldman.
Jika Indonesia akhirnya dikeluarkan penuh dari indeks MSCI, Goldman memperkirakan dana pasif sekitar US$5,6 miliar atau Rp100,8 triliun (kurs Rp18.000/US$) bisa keluar, atau setara 18 hari rata-rata volume transaksi saham konstituen MSCI Indonesia IMI. Angkanya bisa bertambah sekitar US$2,7 miliar jika FTSE Russell menyusul. Goldman menyebut FTSE Russell masih menggolongkan Indonesia sebagai secondary emerging market dan belum memasukkannya ke watch list, jadi risikonya dinilai sebagai skenario terpisah.
Dana aktif yang mengacu pada indeks MSCI atau FTSE memegang saham Indonesia lebih dari US$8 miliar. Namun, menurut Goldman, penjualan oleh dana aktif bersifat diskresioner, bukan otomatis mengikuti indeks.
"Dana aktif yang menggunakan indeks-indeks (MSCI dan FTSE) ini sebagai tolok ukur memegang aset tambahan senilai lebih dari US$8 miliar; meskipun demikian, aksi jual apa pun yang mungkin terjadi akan bersifat diskresioner (berdasarkan keputusan pengelola dana) dan bukan didorong oleh ketentuan tolok ukur," katanya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]