Asuransi BUMN Akan Konsolidasi, LPS Jelaskan Dampaknya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 19/10/2026 10:30 WIB
Foto: Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. Istimewa via Detikcom)

Badung, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai konsolidasi perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam sejumlah holding tidak akan banyak memengaruhi kepesertaan dalam program penjaminan polis yang akan dijalankan LPS.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan, kepesertaan program penjaminan polis akan mengacu pada perusahaan yang menjalankan aktivitas asuransi secara langsung, bukan semata-mata berdasarkan struktur holding perusahaan.


Menurut dia, konsolidasi perusahaan asuransi BUMN akan dilakukan dengan mengelompokkan perusahaan berdasarkan kemiripan bisnis ke dalam sejumlah holding. Namun, perubahan struktur tersebut tidak serta-merta mengubah mekanisme kepesertaan dalam program penjaminan polis.

"Jadi, penjaminan ini, ini me-refer kepada yang melakukan aktivitas asuransi," ujar Ferdinan di acara Media Gathering LPS, Movenpick Hotel Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (18/10/2026).

Dia mencontohkan, perusahaan asuransi umum seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dapat berada dalam holding tersendiri. Sementara itu, untuk asuransi jiwa, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha asuransi secara langsung, seperti IFG Life, akan menjadi acuan dalam menentukan kepesertaan program penjaminan polis.

Ferdinan menjelaskan, perusahaan yang menjadi peserta nantinya adalah entitas yang menjalankan bisnis asuransi dan menerbitkan polis, bukan perusahaan induk yang hanya berperan sebagai holding.

Dia mencontohkan struktur Indonesia Financial Group (IFG), yang memiliki IFG Life sebagai entitas pelaksana bisnis asuransi jiwa. Dalam struktur tersebut, IFG sebagai holding tidak secara langsung menjalankan kegiatan penerbitan polis.

Ferdinan membandingkan mekanisme tersebut dengan program penjaminan simpanan bank. Dalam program tersebut, simpanan berkaitan dengan bank yang menerima simpanan dan menerbitkan produk simpanan. Adapun dalam industri asuransi, fokusnya adalah perusahaan yang menerbitkan produk asuransi.

Dengan pendekatan tersebut, menurut Ferdinan, pembentukan holding asuransi tidak akan banyak memengaruhi penentuan anggota program penjaminan polis LPS. Sebab, penetapan kepesertaan tetap mengacu pada masing-masing perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan usaha.

"Saya kira dengan pendekatan seperti itu, holdingnya ini tidak akan berdampak kepada tadi bagaimana membership dikelola. Karena tadi itu memang langsung spesifik ke masing-masing perusahaan asuransinya," jelas Ferdinan.

Meski demikian, konsolidasi tetap dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila salah satu perusahaan asuransi di bawah holding mengalami masalah. Dalam kondisi tersebut, koordinasi antara LPS dan perusahaan induk akan menjadi penting, terutama karena holding berperan sebagai pemegang saham perusahaan asuransi terkait.

Ferdinan menegaskan, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan penanganan perusahaan asuransi bermasalah atau aspek resolusi, bukan penentuan kepesertaan dalam program penjaminan polis.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jika RI Turun ke Standalone Market, Bos MI Ungkap Risikonya!