IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar keuangan Indonesia kompak melemah pada perdagangan hari ini, Senin (28/9/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 1,51% atau terkoreksi 94 poin ke level 6.147,86 pada akhir perdagangan sesi kedua hari ini, Senin (28/9/2026).
Sementara itu mata uang rupiah juga tertekan tajam terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan semakin mendekati level psikologis Rp18.000/US$. Rupiah mengakhiri perdagangan di posisi Rp17.965/US$ atau terdepresiasi 0,53%. Posisi tersebut hanya berjarak 35 poin dari level psikologis Rp18.000/US$.
Hari ini dari lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 532 saham melemah, 180 menguat dan 81 lainnya stagnan. Total transaksi tergolong sepi atau hanya mencapai Rp 12,58 triliun yang melibatkan 37,37 miliar saham dalam 1,66 juta kali transaksi.
Mengutip Refinitiv, seluruh sektor perdagangan melemah dengan koreksi paling dalam dicatatkan oleh konsumer non-primer, properti dan teknologi. Adapun sektor energi tercatat yang melemah paling kecil hari ini.
Adapun saham-saham pemberat IHSG di akhir sesi I pagi ini antara lain, PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT. Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) dan PT. Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS).
Penyebab Rupiah Keok
Pelemahan rupiah terjadi ketika dolar AS kembali menguat terhadap berbagai mata uang dunia. Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai fenomena strong dollar tersebut terutama dipicu kenaikan suku bunga The Federal Reserve (The Fed).
The Fed baru saja menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin ke kisaran 3,75%-4,00%. BI juga masih memperkirakan bank sentral AS akan kembali menaikkan suku bunga satu kali lagi pada kuartal IV-2026.
Ekspektasi tersebut membuat aset berdenominasi dolar semakin menarik dan mendorong DXY kembali menembus level 101. Kondisi ini pada saat bersamaan menambah tekanan terhadap mata uang negara lain, termasuk rupiah.
Menurut Destry, pengetatan kebijakan moneter global tidak terlepas dari tekanan inflasi yang masih tinggi. Inflasi global kini telah mencapai 4,6%, sehingga mendorong bank-bank sentral mempertahankan kebijakan moneter ketat.
Tekanan inflasi turut dipicu kenaikan harga komoditas energi akibat konflik yang belum mereda di berbagai kawasan, terutama Timur Tengah.
Destry menyebut harga minyak pada 24 September 2026 telah mencapai US$125,53 per barel. Posisi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata pada Agustus 2026 yang berada di kisaran US$90,88 per barel.
Tingginya suku bunga AS juga memberikan tekanan terhadap aliran modal asing. Kondisi ini membuat BI terus mengarahkan kebijakan moneternya untuk menjaga stabilitas eksternal dan nilai tukar rupiah.
"Kebijakan moneter akan lebih pro-stability, lainnya kita arahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Destry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/9/2026).
Penyebab IHSGÂ Anjlok
Penurunan IHSGÂ hari ini terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar akan diturunkan menjadi hanya Rp1 per lembar.
Kebijakan tersebut memungkinkan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Perubahan ini berlaku melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
Beriringan dengan hal tersebut, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas atau saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, (21/9/2026).
Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada hari ini, dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026).
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.