Cara Mudah Bersihkan Nama dari SLIK OJK dan BI Checking
Jakarta, CNBC Indonesia - Riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-yang dulu dikenal sebagai BI Checking-menjadi salah satu pertimbangan paling krusial bagi bank dan lembaga keuangan dalam menentukan kelayakan seseorang untuk memperoleh pembiayaan.
Semakin buruk skor kredit yang Anda miliki, semakin kecil pula peluang pengajuan pinjaman untuk disetujui. Bahkan, saat ini data pinjaman dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online juga tercatat di SLIK OJK, sehingga riwayat pembayaran pinjol ikut memengaruhi penilaian kualitas kredit seseorang.
Sebelum aturan penyaringan ini diterapkan secara ketat, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sempat mengungkap bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat pemohon memiliki skor kredit yang buruk, salah satunya dipicu oleh tunggakan pinjol. Tidak hanya menghambat akses pembiayaan, OJK juga menyoroti adanya sejumlah pencari kerja yang gagal diterima di perusahaan impian akibat terkendala catatan kredit di SLIK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajibannya atau menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini diimbau untuk rutin mengecek status SLIK secara mandiri guna mengetahui kondisi finansial mereka sebelum mengajukan pinjaman baru.
Mengenal Kategori Skor Kredit di SLIK OJK
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori:
-
Skor 1 (Kredit Lancar): Riwayat pembayaran sangat baik, tidak pernah menunggak.
-
Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari.
-
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan pembayaran cicilan berkisar antara 91 hingga 120 hari.
-
Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan pembayaran cicilan berkisar antara 121 hingga 180 hari.
-
Skor 5 (Kredit Macet): Keterlambatan pembayaran cicilan sudah melebihi 180 hari.
Perlu dicatat bahwa bank umumnya hanya meloloskan calon debitur dengan Skor 1 dan 2. Sementara itu, nasabah yang berada di kategori Skor 3, 4, dan 5 wajib memperbaiki catatan kreditnya terlebih dahulu.
Cara Cek Skor Kredit Mandiri
Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara online melalui layanan resmi iDebKu dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id.
Langkah-Langkah Membersihkan Catatan Kredit Buruk
Jika Anda terlanjur memiliki catatan kredit yang buruk, berikut adalah cara untuk memulihkannya:
-
Lunasi Seluruh Tunggakan Jika catatan buruk muncul akibat sisa utang yang belum dibayar, satu-satunya jalan keluar adalah melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut sampai tuntas.
-
Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) Setelah cicilan atau utang dilunasi, pastikan Anda meminta Surat Keterangan Lunas dari pihak pemberi pinjaman (bank, lembaga pembiayaan, atau platform pinjol legal) sebagai bukti sah.
-
Pantau Pembaruan Data (Update Data) Umumnya, proses pembaruan status data di sistem SLIK OJK memakan waktu paling lama 30 hari kerja setelah kewajiban Anda dinyatakan lunas. Anda dapat menggunakan SKL sebagai pegangan saat hendak mengajukan pinjaman baru di kemudian hari.
-
Klarifikasi Jika Terjadi Kesalahan Data Jika skor kredit Anda buruk bukan karena tunggakan melainkan akibat kesalahan sistem atau data dari pihak bank, segera ajukan sanggahan atau laporan kepada lembaga keuangan terkait agar data Anda dapat segera direvisi.
(fab/fab)