Bank Makin Getol Tebar Special Rate, Bos OJK Wanti-Wanti Risiko Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Suku bunga deposito perbankan nasional terus meningkat, seiring dengan tingginya suku bunga Bank Indonesia (BI) alias BI Rate. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga melanjutkan peningkatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memaparkan suku bunga tertimbang DPK Rupiah meningkat 19 bps secara bulanan atau month to month (mtm) utamanya didorong kenaikan suku bunga deposito yang mencapai 39 bps mtm. Selanjutnya, suku bunga tertimbang kredit rupiah melanjutkan peningkatan dari bulan sebelumnya dengan kenaikan sebesar 7 bps mtm.
Dian menyebut kebijakan suku bunga simpanan masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF). Dalam hal ini, pemberian special rate masih menjadi dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dan/atau mempertahankan dana dari deposan tertentu, khususnya dari deposan dengan dana besar yang memiliki sensitivitas relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil.
"Namun demikian, OJK memandang bahwa pemberian special rate perlu dilakukan secara terukur," tutur Dian dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan cost of fund perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas serta membatasi ruang penurunan suku bunga kredit.
Dian menyorot deposan yang berpotensi memperoleh special rate pada umumnya merupakan nasabah dengan nominal simpanan yang relatif besar, baik dari segmen korporasi, institusi, maupun individu pemilik dana besar.
Kelompok tersebut memiliki karakteristik berupa kemampuan untuk melakukan diversifikasi penempatan dana dan sensitivitas yang relatif lebih tinggi terhadap perubahan tingkat imbal hasil.
Namun, tidak semata-mata semua segmen tersebut otomatis meminta special rate. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penilaian dan pertimbangan mencakup kombinasi nominal dana, tenor, stabilitas dana, kebutuhan likuiditas bank, dan alternatif penempatan dana yang dimiliki deposan.
"Oleh karena itu, OJK senantiasa menghimbau bank agar dapat melakukan pengelolaan dana secara prudent dan secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, dengan memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, dan keberlanjutan fungsi intermediasi agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat," tegas Dian.
(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]