MARKET DATA

Bos OJK Ungkap Pertumbuhan Kredit Bank Lampaui DPK

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
14 August 2026 16:00
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat doorstop usai acara UMKM Finance Summit 2026 dengan tema "Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (11/8/2026). (CNBC Indonesia
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui adanya tekanan terhadap likuiditas perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengakui pertumbuhan kredit perbankan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun.

Tercatat, industri perbankan menyalurkan kredit Rp 9.081 triliun, naik 12,67% secara tahunan (yoy) per Juni 2026, meningkat dari sebulan sebelumnya 11,51%. Sementara DPK pada periode yang sama naik 10,21% yoy, turun dari bulan sebelumnya 13,47% yoy.

"Dengan demikian, kami melihat bahwa penurunan likuiditas masih tergolong wajar mengingat upaya bank untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Ia melanjutkan, otoritas memahami bahwa kondisi likuiditas dapat bervariasi pada masing-masing bank, bergantung pada struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas yang diterapkan. Oleh karena itu, Dian menegaskan tantangan likuiditas yang dihadapi oleh beberapa bank tidak serta merta mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan.

"OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan likuiditas baik pada level individual bank maupun industri melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko," ujar Dian.

Ia menyampaikan pula bahwa hingga dengan Juni 2026, secara umum likuiditas perbankan masih cukup ample. LCR sebesar 182,75 persen (Mei 2026: 186,54 persen) yang berada di atas ketentuan 100 persen. Selain itu, rasio AL/NCD mencapai sebesar 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) dan AL/DPK sebesar 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen), yang berada jauh di atas threshold minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Bank Neo Commerce (BBYB) Buka Suara Soal Naik Kelas ke KBMI II


Most Popular
Features