AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi jiwa PT AXA Financial Indonesia resmi melalukukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off melalui pendirian PT AXA Sharia Life Insurance.
Sebelumnya, AXA Sharia Life Insurance telah mendapatkan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan, pendirian AXA Sharia Life Insurance sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam memperkuat industri perasuransian syariah di Indonesia, sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi yang strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global. Kami melihat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial melalui asuransi yang selaras dengan nilai dan kebutuhan mereka," ucap Niharika, dalam seremoni peresmian, di Jakarta, Jumat, (18/9/2026).
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo menambahkan sebagai entitas yang berdiri sendiri, pihaknya dapat semakin fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia. Perseroan pun telah membidik target pasar dari lini syariahnya ini.
"Rencana kami adalah segmentasinya itu adalah untuk menengah dan retail dan ini bagaimana mentranslate ini dengan produk yang nantinya akan affordable produknya tradisional yang sehingga bisa digunakan untuk perlindungan keluarga kemudian perlindungan tenaga-tenaga pekerja yang masih belum berkeluarga juga kemudian yang masih gen z juga masih bisa menggunakan produk ini tapi produk ini," kata Bukit ditemui usai acara.
Lebih jauh, kehadiran AXA Sharia Life Insurance diharapkan dapat semakin memperkuat inklusi keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026, industri asuransi syariah di Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar Rp11,73 triliun. Pada periode yang sama, aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun.
Dari segi pemahaman dan penggunaan produk, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, data literasi keuangan syariah berada di angka 43,42% dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41%.
(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]