MARKET DATA

Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
04 September 2026 17:45
Ilustrasi Bank (Designed by pikisuperstar / Freepik)
Foto: Ilustrasi Bank (Designed by pikisuperstar / Freepik)

Bandar Lampung, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha (CIU) 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berada di Cianjur pada 1 September 2026 lalu.

Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank setop dan kantornya ditutup. Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS.

Anggito mengatakan, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan.

"Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan," ujar Anggito.

Ia menjelaskan, dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan akan langsung dibayarkan setelah proses pengambilalihan BPR dan penetapan tim likuidasi dilakukan. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses pembayaran tersebut.

"Kalau yang dalam skema penjaminan 5 hari begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada semuanya langsung kita bayar," katanya.

Namun, Anggito mengatakan pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama. Proses tersebut bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah dilakukan likuidasi.

"Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama," ujarnya.

Lantas, apa saja BPR yang telah ditutup sepanjang tahun ini? Berikut daftar 13 bank yang ditutup hingga September 2026.

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
  13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Pastikan Dana Nasabah 13 BPR Tutup Cair Maksimal 5 Hari


Most Popular
Features