Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 itu mengharuskan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, dengan ancaman sanksi berat hingga pembatasan kegiatan usaha bagi bank yang tidak mematuhinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat daya saing industri BPR melalui peningkatan kualitas permodalan.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Dian, penguatan modal diharapkan membuat BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale) sehingga mampu bertahan di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat. Aturan baru ini sekaligus menyesuaikan ketentuan permodalan dengan perkembangan regulasi serta standar akuntansi terkini.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Dalam beleid terbaru tersebut, OJK memberikan sejumlah opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor. OJK juga memperbarui komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Di sisi lain, OJK mempertegas mekanisme penegakan aturan terhadap BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Perhitungan tenggat waktu dimulai sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, BPR akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.
Dengan berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK berharap seluruh BPR segera memperkuat struktur permodalannya agar tetap memenuhi ketentuan regulator, menjaga ketahanan usaha, serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal di sektor perbankan nasional.
source on Google [Gambas:Video CNBC]