Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 01/09/2026 13:35 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Forum 2026 di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar terbaru mengenai iuran Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini besarannya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan penetapan besaran iuran akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri, profil risiko perusahaan asuransi, keberlanjutan dana penjaminan, serta keseimbangan antara perlindungan pemegang polis dan kapasitas industri.

Ogi menyatakan pihaknya mendukung agar iuran yang dikenakan nanti tidak akan memberatkan industri asuransi. Dengan begitu, PPP dapat berjalan dengan baik.


"OJK mendukung agar besaran iuran yang nantinya ditetapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, proporsional, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri, sehingga Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian," kata Ogi dalam keterangannya, Senin (1/9/2026).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyebut, berdasarkan UU P2SK penjaminan polis akan dilakukan selambat-lambatnya mulai 2028.

Anggito memaparkan, LPS telah mempersiapkan peta jalan (roadmap) terkait persiapan program penjaminan polis tahun 2023-2027.

Namun, ia membeberkan, dalam program penjaminan polis, nantinya tidak semua perusahaan asuransi akan dijamin seperti perbankan. "Cuma bedanya di dalam asuransi tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan," ungkapnya ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Anggito menjelaskan, dalam hal ini LPS telah menyusun kriteria yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk bisa menjadi peserta penjaminan. "Karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut," sebutnya.

"Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta," tambahnya.

Anggito menambahkan, sejauh ini LPS telah menyiapkan organisasi dan kelembagaan berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang program penjaminan polis.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sun Life Perkuat Ketahanan Finansial di Tengah Tekanan Pasar