OJK Selidiki 181 Perkara Keuangan, Kasus Perbankan Paling Banyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan penyelidikan terhadap 181 perkara keuangan yang terdiri dari 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, 24 perkara perasurasian, penjaminan dan dana pensiun, dan 5 pembiayaan, modal ventura dan lembaga keuangan mikro.
Sebanyak 155 perkara telah diputuskan, 122 telah inkracht dan 3 banding. Penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua DK OJK, Senin (6/4/2026).
Dalam proses penyidikan, upaya paksa terhadap pihak tak kooperatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal 4 Maret 2026, penyidik OJK juga baru saja menggeledah PT MASI, lalu dilanjutkan penangkapan tersangka di BPD malang di stasiun Gambir setelah mangkir dalam pemeriksaan.
"Tim gabungan langsung melakukan pengamanan ketik tersangka sampai Gambir. Diharapkan, proses penegakan hukum efektif dan bisa memperkuat perlinkos dan perkuat kepercayaan masyarkat," tutupnya.
(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]