Belum Bisa Bayar Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham ADHI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 24/08/2026 15:42 WIB
Foto: Dok Adhi Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) karena belum melakukan kewajibannya dalam pembayaran bunga obligasi.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.


"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)," tulis manajemen BEI, Senin (24/8/2026).

Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi pre-opening perdagangan efek pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026 hingga
pengumuman Bursa lebih lanjut.

Disebutkan bahwa, suspensi saham ADHI dilakukan berdasarkan surat PT Adhi Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") nomor 014-19/2026/010 tanggal 21 Agustus 2026 perihal Informasi Kesiapan Dana Pembayaran Jatuh Tempo Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C.

Selain itu juga mengacu pada Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6083/DIR/0826 tanggal 21 Agustus 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B-C ke-17 (ADHI03BCN3 & ADHI03CCN3).

Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2026. Antara lain, bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3), serta bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri C (ADHI03CCN3).

"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutupnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Berencana Hapus Batas Harga Minimum Rp 50 Per Saham