Prabowo Usulkan Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo mengusulkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani selepas Rapat Paripurna DPR ke-2.
Pencalonan Sarjito sebagai ADK OJK baru tertera dalam surat presiden terkait Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap ADK OJK serta Deputi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), yang seluruhnya akan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. Menurut Puan, pihaknya sudah menugaskan Komisi XI DPR RI untuk melaksanakan proses tersebut.
"Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di komisi XI begitu juga terkait dengan OJK," kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Ia melanjutkan, "OJK juga akan diproses sesuai dengan mekanismenya di komisi 11 kami sudah menugaskan komisi XI, namanya itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai dengan mekanismenya di komisi XI".
Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan rencana pembentukan BMKS. Di bawah pengawasan OJK, BMKS ini ditargetkan bisa beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut rincian pelaksanaan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres ini nantinya akan mengatur terkait jenis-jenis komoditasnya, dan rincian lainnya.
Adapun dari sisi OJK, menurutnya pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang pengaturannya, pentahapan peralihannya, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
"Memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya, OJK kemudian dengan BIM (Badan Industri Mineral) ya dan juga dengan Danantara terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS," tuturnya saat konferensi pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]