Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK, Lakukan Ini Jika Masih Ada Tunggakan
Jakarta, CNBC Indonesia - Riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi salah satu penentu utama dalam pengajuan pinjaman, termasuk kredit perbankan dan pembiayaan lainnya.
Skor kredit yang buruk dapat memperkecil peluang memperoleh pinjaman karena riwayat pembayaran, termasuk dari pinjaman online (P2P lending), turut tercatat dalam SLIK OJK. Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit yang rendah, salah satunya dipicu tunggakan pinjol.
Selain memengaruhi akses terhadap pembiayaan, OJK juga sempat menyoroti adanya pencari kerja yang gagal diterima bekerja karena terkendala catatan kredit di SLIK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini masyarakat juga dapat mengecek status SLIK secara mandiri. Karena itu, calon debitur sebaiknya mengetahui lebih dulu kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman baru.
Mengutip laman Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menandakan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu memperbaiki catatan kreditnya terlebih dahulu.
Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses layanan resmi iDebKu melalui laman idebku.ojk.go.id.
Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur memiliki catatan kredit yang buruk?
Apabila masih memiliki tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi seluruh kewajiban yang masih belum diselesaikan.
Namun, jika catatan tunggakan muncul akibat kesalahan data, debitur dapat menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait agar dilakukan perbaikan.
Pada umumnya, pembaruan data di SLIK OJK dilakukan paling lama 30 hari setelah kewajiban dilunasi. Debitur juga disarankan meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti ketika mengajukan pinjaman atau kredit baru.
(dce)